LOCUSNEWS, PARIMO – Sebanyak 7.197 data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo mengingatkan data tersebut belum otomatis menunjukkan seluruh penerima bansos merupakan pemain judi online.
Pasalnya, dalam proses verifikasi ditemukan dugaan data administrasi kependudukan milik KPM digunakan oknum tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kepala Bidang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Parimo, Ayub Ansyari, mengatakan ribuan data tersebut kini sedang diverifikasi dan diklarifikasi di masing-masing desa dan kelurahan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Kasus ini menjadi perhatian kami, jika indikasi itu terbukti bisa berdampak kepada bantuan sosial pemerintah,” kata Ayub di Parigi, Jumat.
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menghentikan bansos hanya berdasarkan data terindikasi judol. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah penerima benar-benar terlibat atau datanya digunakan pihak lain.
Ayub mengatakan, sesuai kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), KPM yang terbukti sebagai pemain judi online dapat dihentikan bantuan sosialnya.
Namun, penerima masih dapat mengajukan pemulihan apabila telah menutup akun judi online dan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.
“Surat pernyataan diunggah ke SIKS-NG, secara otomatis dokumen itu masuk ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemensos untuk dilakukan pemulihan,” ujarnya.
Ayub mengungkapkan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan bansos. Masyarakat yang sembarangan menyerahkan dokumen kependudukan juga berisiko mengalami persoalan lain apabila datanya digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia meminta warga tidak mudah memberikan dokumen administrasi kependudukan kepada orang lain maupun kerabat apabila tidak memiliki tujuan yang jelas.
“Risikonya tidak hanya berdampak pada penghentian bantuan, tetapi juga bisa berdampak pada rusaknya reputasi finansial hingga keterlibatan dalam kasus hukum,” jelasnya.
Pemkab Parimo juga mengingatkan konsekuensi bagi KPM yang terbukti bermain judi online dan kembali mengulangi perbuatannya setelah sebelumnya dilakukan pemulihan.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati. Pemerintah tegas terhadap judol. Bila ditemukan KPM sebelumnya sempat berhenti namun mengulangi perbuatannya, maka bansos dihentikan secara permanen. Itu sudah menjadi konsekuensi,” tuturnya.
Selain melakukan verifikasi data, Dinas Sosial meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping sosial lainnya aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.
“Masyarakat harus diberi pemahaman bahaya dan konsekuensi judi supaya mereka tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” pungkasnya.













