LOCUSNEWS, PARIMO – Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong (Parimo), Leli Pariani, meminta pemerintah daerah melibatkan seluruh pihak, termasuk kepala desa, dalam pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Leli, pelibatan pemerintah desa penting karena RTRW tidak hanya mengatur kawasan pertambangan, tetapi menyangkut hampir seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di Parimo.
“RTRW ini mencakup seluruh sektor, bukan hanya soal pertambangan, tetapi juga perkebunan, perikanan, kehutanan, LP2B dan lainnya,” ujar Leli saat ditemui di ruang sidang paripurna DPRD Parimo, Kamis (17/9/2026).
Leli mengatakan kepala desa perlu dilibatkan agar pembahasan RTRW turut mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Apalagi, revisi RTRW akan menjadi dasar arah pemanfaatan ruang Parimo untuk 20 tahun ke depan.
“Jadi semua pihak harus dilibatkan, termasuk kepala desa,” katanya.
Bapemperda DPRD Parimo, kata Leli, terus mengawal proses revisi RTRW agar penyusunannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah tahapan telah dilakukan, mulai dari focus group discussion (FGD) lintas organisasi perangkat daerah (OPD), koordinasi dengan ATR/BPN dan gubernur hingga penyelesaian Naskah Akademik (NA).
“Tahapan-tahapan sudah kami laksanakan, mulai dari FGD lintas OPD, koordinasi dengan ATR/BPN dan gubernur. Sekarang Naskah Akademik (NA) sudah selesai,” ujarnya.
Namun, masih ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi pemerintah daerah melalui bidang tata ruang. Di antaranya SK Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), surat permohonan harmonisasi, serta surat penjelasan mengenai urgensi pembentukan Perda.
Leli menjelaskan revisi Perda RTRW tersebut tidak masuk dalam Propemperda sehingga diperlukan surat penjelasan mengenai urgensi revisi.
“Karena revisi Perda RTRW ini tidak masuk Propemperda, maka ketambahan syaratnya yakni surat penjelasan urgensi Perda,” jelasnya.
Selain kelengkapan administrasi, persoalan anggaran juga menjadi salah satu kendala percepatan revisi RTRW.
Menurut Leli, kebutuhan anggaran penyusunan dan revisi RTRW cukup besar. Karena itu, jika anggaran perubahan dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut, proses selanjutnya dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“Kalau ini bisa ditoki (disahkan anggarannya) pada anggaran perubahan ini, kami tinggal tanya apakah persyaratannya semua yang belum lengkap itu sudah dipenuhi. Kalau sudah, tinggal harmonisasi,” katanya.
Terkait hasil penelitian Universitas Padjadjaran (Unpad) mengenai potensi kandungan mineral komoditas emas di Parimo, Leli mengatakan Bapemperda hingga kini belum menerima hasil penelitian tersebut.
Ia menyebut hasil penelitian dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi bagian penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dalam revisi RTRW.
Sementara untuk tata ruang yang berlaku saat ini, Leli menegaskan pemerintah daerah masih mengacu pada Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2020.
“Sebelum keluarnya Perda yang baru, semua mengacu ke Perda lama,” pungkasnya.













