Pria 25 Tahun Diciduk di Tanalanto, Polisi Sita 20 Paket Diduga Sabu

Terduga pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. (Foto : Humas Polres Parimo)

LOCUSNEWS, PARIMO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) menggerebek sebuah rumah di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue. Polisi mengamankan pria berinisial AC (25) bersama 20 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,69 gram.

Penindakan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi kediaman AC di Desa Tanalanto.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam tas hitam yang berada dalam penguasaan AC.

Tak hanya 20 paket diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain. Di antaranya satu tas hitam, satu tas pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, tisu pembungkus 20 sachet, satu telepon genggam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.

Penggeledahan tersebut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya.

Kepada penyidik, AC juga menyebut barang yang diduga sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.

Polisi menduga 20 paket tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue. 

Namun, penyidik masih mendalami keterangan AC untuk memastikan asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parimo.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika,” ujar Nicho.

Dia mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini AC dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.