Hidayat Pakamundi: Pengakuan Masyarakat Adat Harus Berujung Langkah Nyata

Pengukuhan Panitia MHA Provinsi Sulteng serta penandatanganan MoU antara Pemprov Sulteng dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel Best Western Palu, Sabtu 26/9/2026. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PALU – Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Moh. Hidayat Pakamundi, menegaskan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak boleh berhenti pada proses administratif.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat adat.

Hal itu disampaikan Hidayat saat menghadiri Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulteng serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sulteng dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel Best Western Palu, Sabtu (26/9/2026).

Hidayat mengatakan pengukuhan Panitia MHA menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Perda Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Hidayat.

Dia menyebut kerja sama Pemprov Sulteng dengan BRWA juga penting untuk memperkuat proses registrasi, pemetaan, pengakuan, dan perlindungan wilayah adat.

Namun, Hidayat menekankan proses tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Dia berharap kerja sama yang dibangun tidak sekadar menghasilkan dokumen administratif, tetapi berlanjut pada pelaksanaan di lapangan.

“Ini membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, BRWA, DPRD, masyarakat adat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat,” katanya.

Hidayat juga menyambut baik keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan lembaga pendukung pemetaan partisipatif dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA di Sulteng.

Dia memastikan DPRD Sulteng siap mendukung kebijakan tersebut sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan masyarakat secara partisipatif.

“DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentunya melalui proses yang sesuai aturan, partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny Lamadjido. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina, pimpinan dan perwakilan OPD, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulteng Joisman Tanduru, Kepala BRWA Pusat Kasmita Widodo, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Sulteng, Yayasan Merah Putih Sulteng, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif, Perkumpulan Bantaya Sulteng serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Rangkaian kegiatan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemprov Sulteng dan BRWA Pusat serta pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulteng oleh Wakil Gubernur Sulteng.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam registrasi dan pemetaan wilayah adat sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulteng.

Penulis: WardyEditor: Bambang