LOCUSNEWS, PALU – Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Moh. Hidayat Pakamundi, mendorong agar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) tidak berhenti pada proses administrasi. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan.
Hal itu disampaikan Hidayat saat menghadiri Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulteng serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sulteng dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel Best Western Palu, Sabtu (26/9/2026).
Hidayat mengatakan pengukuhan Panitia MHA menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
“Kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Perda Sulteng Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Hidayat.
Dia menilai kerja sama Pemprov Sulteng dan BRWA melalui MoU tersebut penting untuk memperkuat proses registrasi, pemetaan, pengakuan, dan perlindungan wilayah adat.
Namun, Hidayat mengingatkan proses tersebut harus berlanjut pada implementasi yang memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat.
“Ini membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, BRWA, DPRD, masyarakat adat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat,” katanya.
Menurut Hidayat, kolaborasi antarpihak diperlukan agar kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan secara terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia pun memastikan DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentunya melalui proses yang sesuai aturan, partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.














