LOCUSNEWS, PALU – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum yang turut mengatur perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) saat menjalankan tugas kedinasan.
Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi ASN tanpa menghilangkan tanggung jawab atas tindakan yang melanggar aturan.
Hal tersebut menjadi salah satu poin pembahasan dalam uji publik Ranperda Bantuan Hukum yang digelar Komisi I DPRD Sulteng di Sritti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026).
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, memimpin kegiatan tersebut bersama anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tim penyusun, tenaga ahli, serta perwakilan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
Pembahasan Ranperda ini diarahkan untuk menyempurnakan regulasi bantuan hukum agar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Perlindungan hukum bagi ASN menjadi perhatian karena aparatur dapat menghadapi persoalan hukum ketika menjalankan kewenangan dan tugas kedinasan.
Pendampingan hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam bekerja sekaligus menjaga profesionalitas dan akuntabilitas birokrasi.
Meski demikian, perlindungan tersebut perlu memiliki batasan yang jelas. Bantuan hukum harus diberikan dalam konteks pelaksanaan tugas kedinasan dan tidak menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum.
Uji publik tersebut menghadirkan Reni Etikawati, dari tim penyusun, Sopian, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng, serta Imran akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Selain mengatur aspek bantuan hukum bagi ASN, Ranperda tersebut juga menyoroti pemenuhan hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses terhadap bantuan hukum.
Hal ini sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Penyusunan regulasi baru ini juga didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Sulteng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Melalui uji publik ini, Komisi I DPRD Sulteng menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.














