Jaksa Jemput Randis Yang Dikuasai Mantan Kadinkes Parigi Moutong

Kepala Seksi Datun Kejari Parigi Moutong, Charles menunjukan Randis yang berhasil dijemput. (Foto : Bambang)

LOCUSNEWS, SULTENG – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) berupa 1 unit mobil Kendaraan Dinas (Randis) milik Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Parigi Moutong, Julian Charles di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021).

Menurut dia, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan Pemda Parigi Moutong.

” Ada 1 kendaraan yang berasal dari Dinas Kesehatan Parigi Moutong, dimana sebelumya mobil tersebut dikuasai oleh oknum Kadinkes dan setelah masa tugasnya selesai mobil tersebut tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pihak Kejari melalui  Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diberikan kuasa oleh Pemda berupaya membantu Pemerintah Daerah untuk melakukan pemulihan aset yang masih dikuasai pihak lain.

Ia berharap, kepada pihak – pihak yang masih menguasai aset milik Pemda untuk segera dikembalikan ke statusnya.

“Muda-mudahan dengan dijemputnya mobil ini menajadi pelajaran bagi yang masih mengusai aset Pemda yang bukan lagi menjadi haknya, agar segera dikembalikan,” tutupnya.

Dijadwalkan, besok pihak Kejari akan menyerahkan satu unit mobil tersebut kepada Pemda Parigi Moutong melalu dinas terkait.

Reporter  : Bambang

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *