Daerah  

138 Warga Binaan Lapas Kelas III Parigi Peroleh Remisi

Keterangan Foto : Sekda Parimo, Zulfinasran Ahmad menyaksikan secara virtual pemberian remisi 138 warga binaan di Lapas Kelas III Parigi, bertempat di ruang kerja Bupati. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, SULTENG – Lapas Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberikan remisi kepada 138 warga binaan dalam rangka HUT Rebublik Indonesia ke 76.

Remisi itu, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) nomor PAS 875.PK.01.05.06 2021 tentang pemberian remisi umum kepada narapidana. 

Kepala Lapas kelas III Parigi, Muhammad Askari Utomo Amd IP mengatakan, warga binaan saat ini dilapas Parigi sebanyak 298 orang terdiri tahanan 98 orang dan Narapidana 200 orang. 

Kata dia, dari 298 orang tersebut diantaranya didominasi kasus Narkoba sebanyak 132 orang, kasus perlindungan anak atau asusila sebanyak 14 orang, kasus pencurian sebanyak 41 orang dan ditambah dengan kasus pidana umum dan kasus lainnya. 

Terkait adanya Pandemi Covid-19, kata dia, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya virus corona di dalam lapas Rutan seluruh Indonesia melalui PermemkumHam nomor 10 tahun 2020, yang mengizinkan narapidana untuk pulang lebih awal bagi narapidana dengan kategori tertentu. 

“Kategori tertentu yaitu masa pidananya pendek tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, dan telah menjalani minimal setengah dari masa pidananya,” urainya.

Ditambahkannya, kebijakan pidana tersebut diisyaratkan melakukan isolasi mandiri di rumah sesuai Prorokol Covid-19 dengan syarat tetap wajib lapor dibawah pengawasan kejaksaan, kepolisian, balai kemasyarakatan dan pemerintah setempat. 

Ia menjelasakan, Lapas Parigi sejak bulan Maret 2020 hingga Agustus 2021 telah mengasimilasikan sebanyak 227 orang guna memgurangi kepadatan hingga 32 persen. Meski demikian, masih saja terjadi over kapasitas hampir 100 persen atau 99 persen. 

“Dimana kapasitas lapas Parigi hanya 150 orang tetapi saat ini dihuni 298 orang,” tandasnya. 

Sekda Parimo Saksikan Secara Virtual Pemberian Remisi Di Lapas Kelas III Parigi

Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Zulfinasran Ahmad menyaksikan secara virtual pemberian remisi 138 warga binaan di Lapas Kelas III Parigi, bertempat di ruang kerja Bupati setempat, Selasa 17 Agustus 2021.

Sekda mengajak, seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan Republik Indonesia untuk meningkatkan kinerja dan Dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dalam melaksanakan tugas sehari hari. 

Ia juga berpesan, agara dalam menjalankan tugas dilakukan penuh integritas, bekerja profesional dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas atau Rutan tetap dalam suasana kondusif dan aman.
 “Tentu saja tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,”ujarnya. 

Hadir pula dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Parigi Moutong dan sejumlah Kepala OPD. 

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *