DPRD Geram, Pemda Tak Menindaklanjuti Usulan Terkait Pengkajian Marka Jalan

Anggota DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS,SULTENG – Anggota DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli, menyayangkan sikap Dinas Perhubungan (Dishub) setempat yang tak kunjung melakukan permohonan pengkajian marka jalan di eks lokasi Sail Tomini.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat Paripurna pembahasan KUA PPAS tahun 2022 berlangsung diruang aspirasi DPRD setempat, Selasa 9 November 2021.

” Ini saya sesalkan, ternyata Dishub Parigi Moutong selama ini belum ‘cerdas’ atas sejumlah usulan-usulan dari DPRD dari tahun 2018 sampai tahun 2021,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, sepengetahuannya tekait permintaan pengkajian kembali marka jalan di eks Sail Tomini tersebut, merupakan usulan beberapa fraksi tahun 2018 lalu hingga 2021. Bahkan, disampaikan saat Rapat Paripurna sehingga urgensinya telah memperoleh dukungan dari anggota DPRD lainnya.

Namun, ia sayangkan hingga kini belum juga ditindaklanjuti. Disebabkan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dishub belum mengajukan permohonan tentang pengkajian kembali pemasangan marka jalan itu ke Dishub Provinsi.

Perihal itu diketahuinya setelah komisi IV DPRD melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi Sulawesi Tengah.

” Ternyata yang belum melakukan pengajuan permohonan dari Dishub Parigi Moutong untuk pengkajian kembali marka jalan yang ada di Sail Tomini,” ungkap Fadli.

Fadli menegaskan, marka jalan berupa pita penggaduh yang ada di lokasi Sail Tomini itu sangat berpotensi membahayakan pengendara secara khusus pengendara ambulance, namun tak juga dihilangkan.

Padahal, kata Fadli, konon kabarnya pemasangan pita penggaduh itu atas kehendak Pemda melalui Dinas Perhubungan Parigi Moutong, dan hanya diberlakukan sementara.

” Olehnya saya mengharapkan cukuplah hari ini saya menyampaikan usulan ini agar supaya Pemda segera menindaklanjuti. Kita harus sensitif, rakyat sudah cukup lama menderita, bukan hanya rakayat Parigi Moutong tapi semua yang melintas di daerah kita,” pungkasnya.

Bambang

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *