TULISAN ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ( Rechtspositie) KPU dalam membentuk suatu peraturan yang mengatur teknis pemilu. Meskipun semua orang telah mengetahui sebagaimana dalam Pasal 22 E UUD Tahun 1945 bahwa Pemilu dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, mandiri dan independen.
Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan atribusi dan kewenangan delegatif dalam membentuk peraturan mengenai teknis pemilu sebagaimana yang diamanakan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tulisan ini ingin menggambarkan dan menganalisis kedudukan hukum KPU dalam menetapkan Peraturan KPU menghadapi pemilu 2024 terutama penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Pemilu 2024 disadari merupakan pemilu yang sangat kompleks, penuh problem dan tantangan. Salah satu perdebatan krusial menjelang Pemilu 2024 yakni penetapan jadwal dan tahapan pemilu. Perdebatan waktu atau jadwal pemilu 2024 meskipun menjadi kewenangan atribusi KPU, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 167, ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Hari, Tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan degan keputusan KPU.
Norma ini menegasikan bahwa terhadap jadwal yang berkaitan dengan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara merupakan kewenangan delegatif peraturan perundang undangan yang lahir dari kewenanagan atribusi bagi Komisi Pemilihan Umum dalam membentuk dan menetapkan keputusan KPU. Namun dalam penyusunan keputusan KPU tentu saja tidak berdiri sendiri meskipun KPU adalah suatu lembaga
penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri dan independen, akan tetapi dalam menetapkan keputusan KPU mempertimbangkan pendapat dan pandangan dari berbagai pihak sangat diperlukan. Konstitusi dan Undang Undang mengamanatkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu berwenang untuk mengatur, penetapan jadwal dan tahapan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan atribusi dari Undang Undang untuk menetapkan jadwal pemilu. Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan penuh untuk menentukan hari pemungutan suara dan tahapan dalam Pemilu 2024, seperti amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alotnya perbedaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan KPU membuat KPU tak kunjung menetapkan jadwal Pemilu 2024. Hal ini yang dinilai oleh berbagai pihak merupakan anomali karena KPU memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang yang menetapkannya.
KPU telah mengusulkan waktu pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden (pilpres) pada 21 Februari 2024 serta pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 kepada Tim Kerja Bersama yang sudah dibentuk sejak April 2021. Untuk durasi tahapannya, KPU mengusulkan seluruh tahapan berlangsung selama 25 bulan atau lebih lama daripada Pemilu 2019, yakni 20 bulan.
Tim Kerja Bersama tersebut terdiri dari Komisi II DPR dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Salah satu pertimbangan KPU mengusulkan jadwal tersebut, yakni Pemilu 2024 akan berlangsung pada tahun yang sama dengan Pilkada Serentak 2024. Karena itu, butuh waktu yang cukup antara gelaran pemungutan suara pemilu dan pilkada. Penyelenggaraan pilkada serentak sudah dikunci oleh Undang-Undang Pilkada pada November 2024.
Pemerintah menyetujui usulan pemungutan suara pilkada digelar pada November 2024 karena amanat UU Pilkada. Namun,pemerintah keberatan jadwal pemungutan suara pemilu yang diusulkan pada 21 Februari 2024. Sebab, jika diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tahapan akan dimulai sejak Juni 2022.
Hal tersebut dikhawatirkan akan berimbas pada stabilitas politik. Padahal, di 2022, pemerintah masih akan fokus pada pemulihan ekonomi dan pengendalian pandemi Covid-19.
Pemerintah lantas mengusulkan tiga alternatif jadwal pemungutan suara pemilu, yakni 24 April, 8 Mei, dan 15 Mei yang kemudian mengerucut pada 15 Mei 2024. Dengan usulan itu, tahapan pemilu baru dimulai pada 2023. Pemerintah juga memiliki waktu untuk menanggulangi pandemi dan pemulihan ekonomi pada 2022.Isu Krusial dan Kompleksitas Pemilu 2024 Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dinilai merupakan pemilu yang sangat kompleks.
Kompleksitas tersebut dikarenakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidaklah direvisi, Artinya Pemilu 2024 masih menggunakan undang undang yang sama. Pemilu 2019 menjadi catatan penting dalam perjalanan Pemilu Indonesia dan menjadi evaluasi bagi pelaksanaan pemilu 2024.
Keserentakan Pemilu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 14/ PUU-XI/2013 tanggal 24 Januari 2014, yang memerintahkan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak pada Pemilu 2019, maka landasan pemilu 2019 diatur lebih dalam lanjut ketentuannya di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan mengenai UU Pemilu tadi dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa aturan operasional di tingkat kelembagaan penyelenggaranya, utamanya adalah melalui peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (Per Bawaslu). Keserentakan pemilu 2019 baik terhadap Pileg dan Pilpres dianggap dapat semakin memperkuat sistem presidensil sebagaimana dianut oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu serentak hadir sebagai konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi 14/PUU- XI/2013 yang mengubah waktu penyelenggaran pemilu presiden dan legislatif yang pada awalnya terpisah menjadi diselenggarakan pada waktu yang bersamaan.
Merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi bahwa terdapat dua latar belakang dibalik kehadiran pemilu serentak yakni.
Pertama, Mempertegas sistem pemerintahan presidensial, terutama posisi Presiden sebagai single chief executive dan meminimalisir terciptanya koalisi partai pengusung presiden yang bersifat taktis dan sesaat, melainkan jangka panjang dalam rangka penyederhanaan partai politik.
Kedua, efisiensi penyelenggaraan pemilu dari segi anggaran, waktu, dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas. Check and balances dalam pemerintahan presidensil salah satunya dapat ditunjang melalui penggunaan hak pilih secara cerdas dan efisien sesuai keyakinan sendiri, untuk itu
warga negara dapat mempertimbangkan secara mandiri mengenai penggunaan pilihan untuk memilih anggota DPR dan DPRD yang berasal dari partai yang sama dengan calon presiden dan wakil presiden.
Pada Pemilu 2019 itu, merupakan pemilu yang memiliki kompleksitas dan persoalan persolan baik teknis pemilu maupun kerangka hukum pemilu. Indonesia mengadakan pemilihan langsung terbesar satu hari yang pernah ada di dunia, dengan lebih dari 80
persen dari 193 juta pemilih yang memenuhi syarat telah memilih di lebih dari 800.000 tempat pemungutan suara yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk pertama kalinya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD serta Dewan Perwakilan Daerah semuanya berlangsung serentak pada satu hari. Ini adalah upaya demokrasi besar-besaran yang menentukan identitas masa depan negara yang luas dan beragam. Sekitar 245.000 kandidat mencalonkan diri untuk lebih dari 20.000 kursi legislatif nasional dan lokal yang terdiri dari sekitar 18.000 pulau dan mencakup 1,9 juta km persegi.
Kompleksitas persoalan Pemilu 2019 terutama berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap yang menjadi masalah berulang dalam setiap pemilu. Permasalahan pemilih ganda, dan sejumlah permasalahan daftar
pemilih menjadi persolan krusial dalam menghadirkan data pemilih yang akurat, valid dan komprehensif. Kewajiban e-KTP berkontribusi pada penetapan DPT berlarut. Masalah selajutnya adalah berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu yang bersamaan dengan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif (DPR, DPD dan DPRD).
Pengalaman pemilu 2019, dominasi Calon Presiden dan wakil Presiden begitu sangat dominan dalam materi visi dan misi kampanye. Hal ini telah berdampak menyulitkan pemilih untuk mengetahui visi, misi dan program partai politik dan calonnya sehingga memilih lebih cendrung mengetahui Visi, Misi dan Program Calon Presiden dan Wakil Presiden. Para calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota perlu menguasai visi, misi dan Program Calon Presiden yang direlevansikan dengan Visi, Misi dan Parogram Partai Politik.
Isu berikutnya terkait dengan Coattail effect atau efek bawan terhadap vote share yang didapatkan oleh partai politik pengusung presiden di pemilu legislative tidak lah signifikan. Berdasarkan temuan Perludem Coattail effect tidak signifikan terjadi pada level DPR RI dengan vote share tertinggi dari coattail effect 2-4% kenaikan dari Pemilu 2014 lalu. Secara koalisi partai pemenang presiden mendapatkan mayoritas kursi DPR
yang bisa jadi tidak disebabkan oleh coattail effect melainkan jumlah partai koalisi yang banyak namun tidak ada yang berubah dari sistem kepartaian. Disertakannya pemilu DPRD bisa jadi salah satu penyebab dari coattail effect yang tidak signifikan karena membagi fokus perhatian pemilih. Pemilih fokus pada pemilu presiden dan besaran alokasi kursi besar ditengah district magnitude besar membingungkan pemilih.
Selanjutnya Larangan bagi penyelenggara pemilu yang telah dua kali menjadi KPPS, honor yang sedikit, beban yang berat, dan polarisasi politik menyebabkan sedikit orang mendaftar sebagai KPPS. Bimtek tidak maksimal akibat terlalu banyak jumlah KPPS yang mesti dilatih. Banyak ditemukan pelanggaran KPPS oleh Bawaslu. Serta banyaknya KPPS yang meninggal dunia akibat beban kerja yang berat dengan pemilu 5 kotak suara. Pemilu Serentak menyebabkan kompleksitas dalam distribusi surat suara.
Terdapat 2.593 desain surat suara yang harus didistribusikan. Termasuk logistic untuk 650 TPS tambahan yang logistiknya harus disiapkan H-7 hari pemungutan suara. Silog belum didesain sebagai platform untuk meringkas rantai komunikasi antara penyelenggara pemilu dengan produsen logistik. Isu krusial berikutya adanya tahapan yang beririisan antara tahapan pemilu dan tahapan pemilihan serentak 2024.
Pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 berkaitan Pemilhan Gubernur, Bupati dan Wali Kota perlu dilakukan simulasi sehingga dapat dilakukan secara beririsan dan proporsional dengan mempertimbangkan ketentuan bahwa Pemilu serentak diatur dalam Pasal 167 ayat 2, 3, 6, dan 7 pada UU 7/2017 yaitu (2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU, (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, (6) Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara dan (7) Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.
Sementara Pemilihan serentak diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 tentang Pemilihan yaitu (8) pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Wubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Pada konteks ini timbulnya kompleksitas
atas tahapan yang beririsan dalam penyelenggraan pemilu dan pemilihan yang berakibat beban kerja penyelenggara pemilu semakin besar. Kedudukan Hukum KPU Dalam Menetapkan Jadwal Pemilu Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Salah satu ciri utamanya adalah pentingnya peraturan perundang undangan tertulis atau statutory laws atau statutory legislation.
Namun sebagai suatu tata hukum peraturan perundang undangan secara komprehensif harus konsisten dengan hirarkis yang berpangkal dari UUD 1945 sebagai hukum dasar yang meligitimasi tata urutan perundang undangan dibawahnya sebagai suatu keseluruhan tata hukum.
Dalam konteks demikian menurut Hans Kelsen disebut sebagai hierarchy of norm ( Stufenbau des recht ) norma hukum itu berjenjang dan berlapis lapis dalam suatu susunan hierarkis dimana norma yang dibawahnya berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Ajaran hierarki peraturan perundang undangan tersebut mengandung prinisip salah satunya adalah peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu norma hierarki peraturan perundang undangan adalah Peraturan KPU sebagai tata urutan perundang undangan yang didelegasikan melalui Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Peraturan KPU memiliki norma khusus yang mengatur tentang teknis pemilu. Norma hukum ini berisi tentang aturan yang menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu dan pemilih dalam menjalankan aktivitas kepemiluan. Aturan dalam norma hukum sifatnya harus dipatuhi, dimana artinya norma tersebut mengikat kepada setiap warga negara yang berada dalam wilayah negara tertentu.
Hal ini bisa bersifat mengikat karena norma
hukum juga memiliki kekuatan. Sesuai ketentuan Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi ; perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peratiran pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan peserta
pemilui, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pencalonan presiden dan wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, masa kampanye pemilu, Masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah janji.
Dalam ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa Tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh ) builan sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya ditegaskan dalam ayat (8) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana pada ayat (4) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) di atur dengan peraturan KPU. Berdasarkan ketentuan norma di atas, bahwa dalam menetapkan pelaksanaan pemilu termasuk waktu pemungutan suara merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang kepada Komisi Pemilihan Umum.
Dalam konteks hukum administrasi bahwa kedudukan hukum ( Rechtspositie ) KPU diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan delegasi terhadap jadwal dan tahapan pemilu 2024. Peraturan delegasi merupakan peraturan yang dibentuk karena ada delegasi kewenangan mengatur dari Undang-Undang. Produk hukum yang dibentuk berdasarkan delegasi wewenang itulah yang disebut secondary legislation, karena pembentukannya sangat bergantung pada Undang-Undang sebagai primary legislation. Peraturan perundangundangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan.
Suatu Undang-Undang lazim mendelegasikan pengaturan lebih lanjut substansi tertentu ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau jenis peraturan perundangundangan lainnya yang lebih rendah. Biasanya, yang didelegasikan adalah aturan lebih teknis dan detil. Peraturan delegasi itu akan sangat menentukan implementasi UndangUndang rujukannya. Terhadap pengaturan secara detail dalam tahapan penyelenggaraan pemilu termasuk didalamnya hari pemungutan suara dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat (8) mengatur norma kewenangan delegatif untuk mengatur susbtansi peraturan yang lebih rendah dari Undang Undang. yakni Peraturan KPU.
Salah satu meta norma dalam Peraturan perundang undangan adalah Norma kewenangan yakni norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan. Komisi Pemilihan Umum dalam mengatur tahapan pemilu yang diatur melalui Peraturan KPU sebagaimana dalam konteks hukum administrasi negara dapat disebut bahwa
KPU memiliki kewenangan atribusi. Pelimpahan Kewenangan Atribusi adalah pemberian kewenangan membentuk Peraturan Perundang-undangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang kepada suatu Lembaga Negara atau pemerintahan. H.D Van Wijk dan Willem Konijnenbelt ( Ridwan HR. 2006) menyebutkan bahwa Atributie; toekenning van een bestuursbevoegheid door een wetgever aan een bestuursorggan.
Bahwa atrribusi menurut H.D Van Wijk adalah
pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat Undang Undang kepada organ Pemerintahan. Selajutnya J.G Steenbeek, menuliskan bahwa hanya ada dua cara organ pemerintahan menerima wewenang yakni melalui atribusi dan delegasi. Atribusi berkenaan dengan penyerahan wewenang baru sedangkan delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang telah ada oleh organ yang telah mempunyai wewenang
secara atributif kepada organ lain. Jadi kewenangan delegasi secara logis selalu didahului oleh kewenangan atribusi.
Dengan demikian, membentuk peraturan KPU
merupakan kewenangan delegatif KPU sedangkan KPU sendiri merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan atribusi yang bersumber dari
Undang Undang 7 Tahun 2017 untuk menetapkan jadwal tahapan pemilu termasuk waktu dan hari serta tanggal pemungutan suara pemilu. Normatifnya, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, materi muatan Peraturan KPU adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana mestinya. Ketentuan ini tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan delegasi yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan.
Berdasarkan pemilkiran tersebut, menegaskan bahwa hari dan tanggal pemungutan suara pemilu 2024, merupakan kewenangan atribusi dan sekaligus sebagai kewenangan delegatif KPU yang bersumber dari Undang Undang 7 Tahun 2017 untuk menetapkan hari, tanggal pemungutan suara dan juga semua tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Meskipun KPU melibatkan berbagai pihak, berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah berkaitan dengan norma pengaturan hari pemungutan suara pemilu 2024,akan tetapi kewenangan untuk menetapkan jadwal hari dan tanggal pemungutan suara merupakan kewenangan dari KPU. Kontrol Preventif Kewenangan Delegatif Negara hukum memiliki korelasi antara konstitusi dan peraturan perundang undangan dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.
Dalam sistem demokrasi penyelenggara negara itu harus bertumpuh pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Dengan demikan, negara hukum yang ditopang dengan sistem.
Demokrasi konstitusional didalamnya mengakomodasi prinsip prinsip negara hukum seperti asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, pemerintahan yang terikat dengan hukum, pengawasan oleh hukum yang merdeka serta pengawasan kontrol pemerintahan. Dalam konteks politik hukum bahwa suatu peraturan perundang undangan yang dibentuk melalui suatu proses kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Sejalan dengan presfektif tersebut tentu saja bahwa perumusan suatu peraturan perundang undangan termasuk Peraturan KPU tidak terlepas dari kebijakan pemerintahan negara hukum yang melingkupinya, baik pengaruh ekonomi, politik kekuasaan maupun budaya masyarakat.
Presfektif inilah yang selajutnya menjadi alasan perdebatan panjang dalam menetapkan peraturan KPU terkait dengan jadwal, tahapan Pemilu 2024. Meskipun suatu lembaga pemerintahan diberikan kewenangan atribusi dan kewenangan delegatif dalam membentuk suatu peraturan, namun dalam konteks negara hukum kewenangan itu perlu dikontrol agar tidak menimbulkan kesewenangan. Oleh karena itu, Moh. Fadli mengusulkan perlunya menjalankan kontrol preventif terhadap peraturan delegasi. Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Fadli memaparkan kontrol preventif merupakan pembatasan yang bertujuan untuk mencegah norma dalam peraturan yang bersifat eksesif, melampui kewenangan, atau inkonsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya agar peraturan yang paling rendah hanya mengatur sebatas yang didelegasikan oleh Undang-Undang, sehingga validitasnya terjamin.
Kontrol preventif ini menjadi sangat semakin penting dalam pengaturan yang berkenaan dengan pemilu seiring semakin kompleksnya persoalan pemilu 2024 yang akan dihadapi. Peraturan delegasi, berupa Peraturan KPU sebagaimana amanah Undang Undang 7 Tahun 2017 dibutuhkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam komplesitasnya pemilu 2024 yang membutuhkan penyelesaian dalam waktu
relatif cepat. Tidak mungkin mengatur semua masalah dengan Undang-Undang.
Peraturan delegasi merupakan peraturan yang dibentuk karena ada delegasi kewenangan mengatur dari Undang-Undang. Produk hukum yang dibentuk berdasarkan delegasi wewenang itulah yang disebut secondary legislation, karena pembentukannya sangat bergantung pada Undang-Undang sebagai primary legislation. Kontrol preventif sebagai suatu mekanisme penyusunan dalam peraturan perundang undangan termasuk Peraturan KPU sebagai langkah pencegahan atas peraturan delegasi yang tidak mengandung potensi penyimpangan, ultra vires, atau penyalahgunaan wewenang. Peratiuran delegasi menurut Fadli hanyalah merupakan prinsip amanah, yaitu membentuk peraturan delegasi sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang Undang.
Dalam rangka untuk mewujudkan hukum yang responsif dan partisipatif maka KPU dalam menyusun Peraturan KPU sebagai kewenangan delegatif maka tentu saja KPU perlu membahasnya dengan berbagai pihak. KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah serta melibatkan pihak pihak lain dalam menyusun Peraturan KPU termasuk norma yang mengatur jadwal hari dan tanggal pemungutan suara.
Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu , KPU wajib berkonsultasi dengan DPR
dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Disinilah mekanisme kontrol preventif terhadap peraturan KPU sebagai norma delegatif dalam pembentukan peraturan KPU yang mengatur teknis dan tata cara Pemilu.
Oleh : Sahran Raden,
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023