DPR RI Sidak ke Kawasan Hutan Yang Dialihfungsihkan Secara Illegal

Ilustrasi perkebunan kepala Sawit. (Foto : Doc Kompas.com)

LOCUSNEWS,RIAU – Komisi IV DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan hutan yang dialihfungsikan secara illegal oleh masyarakat dan beberapa perusahaan swasta besar menjadi kebun kelapa sawit.

Sidak dipimpin Wakil Ketua IV DPR RI Dedi Mulyadi berlangsung di Pekanbaru, Riau, Jumat, 28 Januari 2022.

Dalam sidak kali itu turut sejumlah Anggota Komisi IV DPR RI, di antaranya Darori Wonodipuro, Edward Tannur, Abdullah Tuasikal, Maria Lestari, Djarot Syaiful Hidayat, Dwita Ria Gunadi, Yohannes Fransiskus Lema, Haerudin, Slamet, Hermanto, dan Asep Ahmad Maoshul Affandy.

“Kami secara spesifik meninjau kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal oleh swasta menjadi perkebunan kelapa sawit. Diketahui totalnya sekitar 1,8 juta hektar, dan kebun sawit yang kami datangi kali ini yang dikelola secara ilegal selama 25 tahun oleh PT Guna Dodos seluas 884 hektare,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, dari aktivitas negara jelas sangat dirugikan. Sebab, pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara dari pajak kayu hasil pembukaan lahan hutan yang ditebang dan dijual. Serta pajak negara dari hasil pengolahan dan produksi sawit.

“Belum lagi kerusakan hutan dan lingkungan akibat penebangan pohon untuk membuka lahan sawit. Belum lagi polusi akibat kebakaran hutan akibat pembukaan lahan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang terkait Pengelolaan Hutan, yang kemudian secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur mengenai sanksi administratif atas penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan non-prosedural.

Lanjut dia, maka ke depan, Komisi IV DPR RI akan memanggil dan membahas hasil temuan sidak kali ini kepada Gubernur Riau, Bupati dan Wali Kota se-Riau.

ayu/sf

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *