LOCUSNEWS, PARIMO – Masukan Aliansi Reformasi KUHP mengenai penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet di dalam RKUHP, disambut baik anggota Komisi III DPRI Taufik Basri.
Salah satunya, Taufik menyatakan persetujuannya untuk mengubah rumusan ‘delik penghinaan’ menjadi ‘delik fitnah’ sebagai langkah pembatasan untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum.
Perihal tersebut disampaikan Taufik saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan terhadap RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 14 November 2022.
“Kesempatan bagi kita untuk merumuskan pasal-pasal didalam RKUHP ini untuk lebih ketat lagi. Sehingga kita akan menghasilkan sebuah rumusan-rumusan yang bisa menjamin tetap tegaknya demokrasi di negeri kita. Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” ujar Taufik.
Karena itu, Taufik mengatakan jikapun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, maka Taufik menegaskan setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu.
“Saya mengucapkan terimakasih dari teman-teman aliansi reformasi KUHP yang telah menyampaikan masukannya. Mayoritas diantaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang,” tandas Legislator Dapil Lampung I tersebut.
pun/aha