Terkait ASN Dilantik PPK, BKPSDM Sayangkan Lemahnya Sinergi KPU Parimo

Kabid Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur, BKPSDM Kabupaten Parimo, Andy Lendhika S. (Foto : Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Andy Lendhika S, menyayangkan lemahnya sinergi dari KPU setempat.

Seyognya, Kata Andy, ketika menerima pemberkasan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), KPU Parimo menyurat atau berkoordinasi.

Sehingga, lanjut dia, tidak muncul persoalan setelah dilakukan pelantikan. Sebab, terkait keberadaan PNS dan PPPK yang kini dilantik sebagai penyelenggara Ad hoc, harus memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bupati.

“Yang kami sayangkan sinerginya tidak ada. Kalau mau fair sebelum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik mereka menyurat atau berkoordinasi ke kami,” terang Andy, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 18 Januari 2023.

Dia mengatakan, surat bupati memang tidak mengikat ke KPU Parimo, karena memang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab prinsipnya, lanjut dia, ASN tunduk terhadap Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menjadi salah satu rujukan himbauan bupati.

Termasuk merujuk pada angka 3 Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 perihal Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan surat bupati, kalau pegawai itu harus minta izin dari bupati, kecuali yang tidak boleh minta izin guru, tenaga kesehatan dan penyuluh,” urainya.

Dia menegaskan, bentuk tindaklanjut atas sejumlah ASN yang kini menjadi penyelenggara Ad hoc akan diserahkan ke instansi teknis dimana pegawai tersebut bernaung.

“Surat bupati sudah tembus di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga soal mekanisme akan diatur instansi masing-masing. Kalau dia guru akan diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud),” pungkasnya.

Diketahui Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu melayangkan himbauan bernomor 800/0101/BKPSDM berkenaan dengan status Pegawai ASN sebagai Petugas adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *