LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong jalin kerja sama di bidang perdataan dan tata usaha negara dengan pemerintah daerah setempat.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Parimo H Samsurizal Tombolotutu dan Kajari Parigi Ikhwanul ridwan S, bertempat di Rujab Bupati, Kamis (23/2/2023).
Samsurizal mengatakan penandatanganan MoU itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Tujuannya kata Samsurizal, agar semua jajarannya baik kepala dinas, camat dan kepala desa lebih berhati hati dalam penggunaan setiap dana anggaran proyek.
Bahkan, kahati-hatian tidak hanya berlaku di pimpinan pemerintahan daerah, akan tetapi setiap orang. Sebab siapapun yang mencoba untuk melanggar hukum harus ditindaklanjuti.
“Siapa pun dia tak terkecuali, entah dia jabatanya bupati harus ditindak,” tegasnya.
“Karena itu pimpinan OPD harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak ingin berhadapan langsung dengan aparat hukum,” sambungnya.
Sementara itu, Kajari Parigi Ikhwanul Ridwan menjelaskan, untuk penegakkan hukum pihaknya tidak serta merta melakukan penindakan atau proses hukum.
“Untuk permasalahan hukum Kami harus menelaah setiap kasus yang ada di desa maupun di lingkup pemerintahan daerah Parimo,” urainya.
Ia berharap pemerintah daerah setempat bisa menjalin komunikasi yang baik dengan terus berkonsultasi dengan pihak Kejari jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.
“Ini dilakukan demi terwujudnya pembangunan di Kabupaten Parimo,” ungkpanya.
“Saya juga peringatkan agar penggunaan dana desa tidak dipergunakan dalam kegiatan bimtek,” tutupnya.