PT CPM Disebut Mengingkari Kesepakatan Bersama Warga, Apa Isi Kesepakatan?

Lahan milik warga yang diduga dibabat oleh PT CPM sebagai akses jalan menuju lokasi aktivitas pertambangan. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PARIMO – PT Citra Palu Mineral (CPM) disebut mengingkari kesepakatan bersama warga untuk menghentikan segala aktivitas dan menurunkan alat berat yang beroperasi di hulu sungai Desa Taopa.

Hal itu utarakan Kepala Desa Taopa Utara, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Riman Sinantra.

Menurut Riman, kesepakatan pihak PT CPM dengan warga Kecamatan Taopa terjadi pada 5 Maret 2023. Pihak CPM berjanji akan menghentikan segala aktivitas dan menurunkan alat berat dalam waktu dua hari sejak bersepakat, atau tanggal 6 hingga 7 Maret 2023.

“Namun, sampai saat ini aktivitas tetap saja masih berlangsung. Bahkan, PT CPM terlihat menambah lagi alat berat yang beroperasi di atas,” kata Riman, dihubungi, Jum’at (10/3/2023).

Dia mengatakan, sebelumnya PT CPM memang telah menyampaikan ke Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melakukan aktivitas dengan menunjukan dokumen dari Dirjen Mineral dan Batubara (Menerba), Kementerian ESDM.

Aktivitas tersebut berupa penelitian dan telah berlangsung kurang lebih satu bulan. Namun, belakangan berproduksi serta membabat lahan perkebunan warga yang menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

“Awalnya mereka pamit hanya minta akses jalan ke titik lokasi. Ternyata di lapangan, kebun milik tiga orang warga bersaudara yang ada tanaman produktif ikut dibabat. Akhirnya, mereka mengadu ke Pemdes Taopa Utara,” ungkap Riman.

Menurutnya, kebun milik warga memang kemungkinan telah diganti rugi, karena diarahkan menemui perwakilan PT CPM di besecamp.

Hanya saja, tuntutan dalam musyarawarah tersebut bukan hanya untuk menyelesikan persoalan pembabatan kebun milik warga.

Melainkan, penghentuan segala aktivitas. Sebab dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan menjadi penyebab bencana banjir kembali terjadi di 11 desa, di Kecamatan Taopa dan Kecamatan Moutong.

“Sebenarnya, bila ada perusahaan besar mau masuk, lakukan dulu sosialisasi di desa kami. Sehingga, pemerintah kecamatan dan desa tidak memiliki beban moral, karena seolah-olah akivitas berjalan karena kami telah menerima dana dari mereka,” seru Riman.

Ia mengaku aktivitas PT CPM di hulu Sungai Taopa telah memicu terjadinya reaksi warga untuk melakukan tindakan menghentikan alat berat yang beroperasi secara langsung

Hanya saja, pemerintah desa masih terus berupaya redam warga agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum.

“Jumlah anggota yang beraktivitas di lokasi puluhan orang, dan dijaga ketat TNI dari wilayah Timur serta masyarakat setempat yang pro dengan PT CPM,” tutupnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *