LOCUSNEWS, PARIMO – Terduga pelaku pembunuhan wanita di Desa Moutong Timur, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), N (33) berhasil ditangkap polisi di perkebunan sawit Kalimantan Tengah (Kalteng). N sempat buron selama kurang lebih lima bulan setelah membunuh wanita Y.
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono menyebut perkara tersebut berawal dari penemuan mayat pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 waktu setempat, didalam rumah korban di dusun IV, Desa Moutong Timur, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo.
“Kasus ini sempat menjadi pekerjaan rumah kami, berawal dari penemuan mayat wanita Y di dalam rumah korban,” terang Yudy, saat konferensi pers di Polres setempat, Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan, pelaku N usai melakukan aksi kejinya melarikan diri kemudian berpindah-pindah tempat, sebelum berhasil ditangkap di perkebunan sawit di Kalteng. Saat dilakukan penanangkapan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Setelah kejadian yang bersangkutan melarikan diri dan berpindah-pindah. Akhirnya ada titik terang kalau tersangka ada di Kalteng, lalu kita lakukan penangkapan. Saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” urainya.
Kapolres mengugkapkan, terduga pelaku tega melakukan pembunuhan dengan modus sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban Y.
Adapun kronologis kejadiannya, tersangka terlebih dahulu memantau korban selama dua minggu sebelum mendatangi rumah korban untuk memastikan status hubunganya. Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku lalu mencekik leher selama tiga kali hingga meninggal dunia.
“Sekitar pukul 10.00 waktu setempat untuk mamastikan hubungannya. Karena tidak puas dengan jawaban korban lalu tersangka mencekik leher korban. Setelah itu tersangka menarik korban ke tempat tidur kemudian kembali mencekik sampai korban lemas. Saat korban lemas kemudian tersangka menyetubuhi lalu kembali mencekik hingga meninggal dunia,” ungkap Yudy.
“Setelah korban meninggal dunia tersangka langsung mengangkat dan membawanya ke dalam kamar mandi lalu disiram dengan air. Setelah itu tersangka masuk lagi ke kamar untuk mengambil handpone korban, kemudian melarikan diri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka N disangkakan dengan pasal 338 Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Adapun barang bukti yang kita amankan satu buah handpone yang sebelumnya telah dibawah tersangka,” pungkasnya.