LOCUSNEWS, PARIMO – Penelitian geologi di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), kantongi surat izin dari PT Citra Palu Mineral (CPM).
“Sesuai yang bertandatangan. Yang menugaskan siapa, yang ada dikertas itu,” terang pengawas lapangan, Yayat, ditemui di Desa Taopa Utara, Selasa (14/3/2023.
Diketahui surat tugas berlogo dan Cap PT CPM ditandatangani Achmad Zulkarnain, beredar di masyarakat.
Pada bagian atas surat yang dikantongi pengawas Lapangan, Yayat, bertuliskan alamat lengkap PT CPM di Jakarta Selatan, beserta logo dengan perihal izin masuk survey dan pengelolaan placer emas di wilayah blok V PT CPM, Sulteng.
Berdasarkan informasi, dalam pertemuan dengan warga, Yayat mengaku juga ditugaskan oleh perusahaan BRM sebagai perusahaan induk PT CPM.
Yayat mengaku, melakukan pengawasan di lapangan untuk kegiatan penelitian di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa. Namun harus terhenti karena mendapat penolakan dari masyarakat.
“Kita hentikan, sampai nanti ada komunikasi yang baik,” ujar Yayat.
Ditanya soal talang dan karpet yang ditemukan warga dan aparat Kepolisian di lokasi penelitiannya, Yayat mengaku tidak tahu. Sebab, pada Jum’at, 10 Maret 2023, ia mengaku telah meninggalkan lokasi, untuk berurusan dengan pihak-pihak tertentu di desa.
“Saya tidak tahu. Saya baru tiga kali melihat mendatangi lokasi,” tegasnya.
Terkait surat dan para pihak yang ditugaskan
Dalam surat tersebut, menugaskan Iwan Setiawan Doddy Wulung selaku Koordinator Lapangan, Ivan Mardiansyah selaku teknis, dan Teryat Teja, M selaku teknisi (Disebut sebagai Yayat) dan crew tambahan untuk memberikan edukasi cara pengelolaan placer emas secara sederhana, dan tepat guna kepada masyarakat di wilayah lingkar tambang PT CPM.
Selain itu, isi surat juga menyertakan waktu pelaksanaan, yang dimuali pada 26 September 2022 hingga 26 September 2023. Lokasi, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.
Surat bercap PT CPM, di tandatangani Ahcmad Zulkarnain selaku Head Of HSE & Corporate Relation, di perusahaan tersebut.
Pihak PT Citra Palu Mineral, Bantah Soal Surat yang beredar di Masyarakat
Manager Government Relation and Permit PT CPM, Amran Amier membantah soal surat yang beredar di masyarakat Kecamatan Taopa dikeluarkan PT CPM.
Dia menjelaskan, per 1 Februari 2023, manajemen CPM telah menerbitkan surat, bahwa tak ada/belum ada kegiatan CPM di Kabupaten Parimo.
“Dengan terbitnya surat ini, maka surat yang terbit sebelumnya tidak berlaku,” tukas Amran Amier melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/3/2023).
Amran Amir juga menyebut, tidak ada yang mengenal Yat, baik di PT CPM maupun BRM, dan menegaskan, bahwa yang bersangkutan bukan karyawan dari kedua perusahaan tersebut.
Terkait adanya surat yang memberikan izin masuk ke wilayah Blok V PT CPM di Kecamatan Taopa, kata dia, masih dalam penelusuran dan penyelesaian internal.
Adanya permasalah itu, PT CPM juga tengah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lembaga atau instansi terkait.
Namun, Amran Amier belum menyatakan akan melaporkan tindakan para pihak yang mengatasnamakan PT CPM ke Kepolisian, sebagai pihak yang dirugikan atas polemic aktivitas pertambangan di hulu Sungai Taopa.
“Koordinasi dan komunikasi itu (lembaga atau instansi terkait) terbuka, serta belum sampai pada pelaporan pidana. Namun tidak menutup kemungkinan, hal-hal yang terkait pelanggaran hukum akan diproses lebih lanjut,” tutupnya.