LOCUSNEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Rp 381 miliar Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) tahun 2023. Dana tersebut kini sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).
Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, M Ali Ramdhani menegaskan pihaknya sudah memproses pencairan dana BOP-RA ini sejak dua pekan lalu.
Menurutnya, BOP diperuntukan khusus untuk RA. Yaitu, lembaga pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak yang menjadi binaan Kementerian Agama.
“Anggaran sebesar Rp381 miliar sudah berada di rekening bank penyalur (RPL). Pihak RA sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,” terang M Ali di Jakarta, Jumat (24/3/2023), dilansir dari laman resmi kemenag.go.id.
Ia mengatakan, saat ini proses yang berjalan merupakan pencairan BOP RA tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 28.841 RA seluruh Indonesia.
“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut. Sesuai prosedur, dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOP milik Pendis Kemenag untuk kemudian dicairkan ke rekening masing-masing RA,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom menjelaskan, pencairan tahap I, BOP untuk 1.270.963 siswa RA. Unit kost BOP ini sebesar 600 ribu per siswa sebagaimana unit cost tahun sebelumnya.
“Untuk mendapatkan dana ini, setiap RA harus menjalankan mekanisme yang dituangkan dalam Pedoman, mulai upload berkas administrasi, verifikasi, hingga teknis pencairan di bank,” paparnya.
Pada 2023, Isom menambahkan, total ada 1.270.963 siswa calon penerima BOP-RA. Proses pencairannya akan dilakukan dalam dua tahap.
“Kami sedang berupaya agar percairan BOP Tahap I ini seluruhnya selesai sebelum libur lebaran,” sebutnya.
Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama pada Direktorat KSKK Madrasah, Papay Supriatna, menegaskan selaku penanggung jawab dana BOP, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, termasuk dalam pencairan BOP.
Sebab, dana BOP menjadi sumber pembiayaan mutlak bagi pelaksanan pembelajaran di tingkat RA.
“Kami terus berkoordinasi baik dengan pengelola BOP RA tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tim di Direktorat KSKK, maupun dengan bank penyalur (RPL) dalam rangka akselerasi pencairan dana BOP sehingga RA bisa langsung memanfaatkannya sesuai dengan Juknis,” pungkasnya.