Berbekal Informasi dari Warga, Polisi Ringkus Pelaku Diduga Salahgunakan Narkoba

Polisi bekuk pria di Luwuk Selatan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Humas Polres Banggai)

LOCUSNEWS, BANGGAI – Berbekal informasi dari warga, pelaku diduga salahgunakan narkoba berinisial BR alias B (33) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diringkus Polisi.

“Iya, semalam pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba, Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan, Minggu (17/9/2023) siang.

Kasim menuturkan setelah menerima informasi langsung dilakukan penyelidikan dipimpin KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan pemantauan, dan pelaku langsung dibekuk di rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita.

“Saat itu pelaku sedang berada di teras rumahnya dan anggota langsung melakukan penggeledahan serta interogasi,” beber Kasim.

Kasim menjelaskan dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua sachet kristal bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta apat hisap, 8 sacher plastik kosong, macis gas dan satu unit ponsel.

“Seluruh barang bukti ini disembunyikan pelaku di dalam laci lemari pakaian,” beber Kasim.

Dihadapan Polisi, Kasim menambahkan, pelaku mengaku jika barang terlarang itu dipesan dari seorang pria yang merupakan Napi di Lapas Ampana, Kabupaten Tojo Una-una.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una ini.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peradaran gelap barang haram, yang menjadi musuh besar negara.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membantu Polri dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Banggai,” pungkasnya.

Bagikan Berita :
Penulis: AdityaEditor: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *