Ditresnarkoba Polda Sulteng Bongkar Modus Baru Penyeludupan Sabu

Ditresnarkoba Polda Sulteng gelar konferensi Pers terkait pengungkapan penyeludupan sabu dengan modus baru. (Foto : Humas Polda Sulteng)

LOCUSNEWS, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar modus baru penyeludupan sabu dari Makassar ke Kota Palu pada Rabu 13 September 2023.

Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan jasa carcarier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus.

“Pengungkapan sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan, Kota Palu,” kata Dasmin dihadapan media di Palu, Senin (18/9/2023).

Dasmin menjelaskan, pengungkapan kasus penyeludupan barang haram itu setelah sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43) di jalan Thamrin ,Palu, Rabu (13/9) siang.

“Dari AR inilah diperoleh petunjuk rencana masuknya 20 Kg sabu di Kota Palu,” ujar Dasmin.

Dasmin mengatakan, berbekal informasi tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk melakukan penangkapan. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu (20 Kg), 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong.

“Benar saja saat R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digledah Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg didalam mobil minibus tersebut,” bebernya.

Dasmin menegaskan, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang,” pungkasnya.

Bagikan Berita :
Penulis: WardyEditor: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *