Sempat Buron, Tersangka Korupsi Rp 29 Milyar di Kabupaten Bangkep Ditangkap 

Konferensi pers penangkapan mantan Kepala BPKAD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, ditangkap tim Subdit Tipikor Polda Sulteng. (Foto : Humas Polda)

LOCUSNEWS, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya berhasil menangkap tersangka AT, pelaku dugaan tindak pidana korupsi. 

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) itu, sempat buron sekitar 19 bulan.

“Iya benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, melalui rilis tertulisnya, Sabtu (7/10/2022).

Djoko Wienarto mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih 29 milyar, dilakukan pada hari Jumat (6/102023) disalah satu rumah Kos di Luwuk, Kabupaten Banggai.

“AT kita ketahui adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 milyar,” urainya.

Ia menjelaskan, upaya penangkapan AT dilakukan tim Subdit Tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023, setelah diterimanya informasi dari masyarakat. 

“Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Djoko menambahkan.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *