Diduga Korupsi Rp 592 Juta, Mantan Kades di Banggai Ditangkap Polisi

Mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AB ditangkap Polisi. (Humas Polres Banggai)

LOCUSNEWS, BANGGAI – Mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AB  ditangkap Polisi. AB diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa 2021-2022.

Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra menjelaskan tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp. 592.074.829.

“Iya benar, hari Minggu kemarin sy bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Gede Wira, di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu. Setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” uca Gede Wira.

Lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terangnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *