Rilis Akhir tahun 2023 Polda Sulteng, Laka Lantas turun 4 Persen 41 Kg Sabu disita

Kapolda Sulteng Irjen Pol. DR. Agus Nugroho. (Foto : Humas Polda)

LOCUSNEWS, PALU – Dipenghujung tahun 2023, 

Polda Sulteng menggelar Rilis Akhir tahun 2023 di Rupatama Polda Sulteng, Minggu (31/12/2023) malam

Turut hadir dalam pelaksanaan rilis akhir tahun 2023, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, Irwasda, pejabat utama dan para jurnalis.

“Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Polri yang telah berjuang melaksanakan tugas pengabdian sepanjang tahun 2023,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho.

Ia berharap, tugas pengabdian yang dilakukan mampu mendukung terwujudnya visi Indonesia emas 2045 yang telah dicita-citakan bersama.

Agus Nugroho mengungkapkan, selama tahun 2023 Polda Sulteng mencatat 6.189 kasus dan yang dapat diselesaikan 3.395 kasus. Bila dibandingkan tahun 2022 naik 20 %.

Lebih lanjut menyebut, tahun 2023 ada 14 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani, 12 kasus sudah tahap II dan 30 kasus status dalam penyidikan. Dalam penanganan kasus korupsi penyidik mencatat Kerugian negara Rp 51 Milyar lebih.

“12 kasus ilegal minning ditangani, 11 diantaranya telah diselesaikan. Tahun 2023 juga terdapat 4 kasus BBM Ilegal yang ditangani, kesemuanya mampu diselesaikan,” terang Agus Nugroho.

Ia menjelaskan, Polda dan Polres jajaran terus komitmen melakukan pengungkapan narkoba.

Tahun 2023 Polda berhasil mengungkap 512 kasus atau turun 21 % dibanding tahun 2022, akan tetapi barang bukti sabu yang disita tahun 2023 sebanyak lebih dari 41 kg atau naik 308.70 % dibanding 2022.

Sementara itu, upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas  berhasil dilakukan jajaran ditlantas Polda Sulteng di tahun 2023 yaitu sebesar 4 % , dimana kalau ditahun 2022 terjadi 1.144 kasus, tahun 2023 terjadi 1.099 kasus.

“Dengan korban meninggal dunia akibat laka 361 jiwa, luka berat 423, luka ringan 1.265 dan kerugian materiil Rp 4,7 Milyar,” sebutnya.

“Tahun 2023 Polda Sulteng juga memberikan tindakan tegas dengan memutuskan pelanggar kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan sebagai anggota Polrib sebanyak 20 personel,” tegasnya.

Bagikan Berita :
Penulis: WardyEditor: Abd. Gafur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *