Dalam Seminggu, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah Sita 2 Kg Sabu

  • Bagikan
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto : Humas Polda Sulteng)

LOCUSNEWS, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dan menyita 2 kilogram barang bukti, hanya dalam kurun waktu satu minggu.

“Pengungkapan 2 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng dilakukan dalam waktu dan lokasi berbeda,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama tanggal 3 Januari 2024 di jalan Imam Bonjol Palu Barat, tersangka inisial M (38) warga Kelurahan Ulujuna, Kecamatan Palu Barat.

“Tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang dan saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 bungkus sabu yang dicampur dengan makanan ringan,” urai Djoko.

Lanjut dia, pengungkapan kedua di Wilayah Tolitoli pada tanggal 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37) warga Kecamatan Galang, Tolitoli dan inisial E (38) warga Kecamatan. Dakopamean, Tolitoli.

“Tersangka J diketahui baru tiba dari Tarakan Kalimantan Utara, menggunakan kapal pelni KM. Sabuk Nusantara, saat digledah tas ransel yang dibawanya ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka E, sehingga E langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Djoko.

Kata dia, ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undamg nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.

Bagikan Berita :
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *