Gubernur Sulteng Serahkan LHP Belanja Daerah Semester II Tahun 2023 ke BPK

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Belanja Daerah kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulteng. (Foto : Humas Pemprov Sulteng)

LOCUSNEWS, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Belanja Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulteng.

Penyerahan berlangsung di Aula BPK Perwakilan Sulteng, Rabu (17/1/2024), dihadiri Bupati dan Walikota se-Sulteng, Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Sulteng, Kepala OPD Pemprov Sulteng dan pejabat terkait lainya.

Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto menyampaikan bahwa sesuai pasal 4 ayat (1) Undang Undang (UU) 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPK, “ucap Binsar Karyanto.

Binsar mengungkapkan, dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2025, visi BPK adalah menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. 

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan BPK difokuskan pada agenda-agenda pembangunan pemerintah, arah RPJMN dan RPJMD serta isu-isu aktual yang menjadi perhatian masyarakat.

“Laporan yang diserahkan BPK, 10 laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 12 laporan hasil pemeriksaan kepatuhan,” sebut Binsar. 

Sementara itu, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja merupakan amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 17 ayat (4), (5) dan (6). 

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)  perwakilan provinsi sulawesi tengah  beserta jajarannya yang telah melaksanakan pemeriksaan atas kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ucap Rusdy Mastura.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan ini tentunya menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk pencapaian kinerja yang lebih baik lagi di masa depan. 

Lebih lanjut, Rusdy menjelaskan, upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat di laksanakan sendiri oleh pemerintah daerah. 

“Diperlukan sinergi antara BPK-RI, DPRD dan Pemerintah Daerah, tanpa harus mencampuri tugas dan fungsi masing-masing,” harapnya.

Ia berharap, agar seluruh kepala daerah bersama sekretaris daerah dan seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *