LOCUSNEWS, PARIMO – KPU Parigi Moutong (Parimo) menginformasikan syarat dukungan bagi calon yang ingin maju melalui jalur independen atau perseorangan pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani menjelaskan, kepala daerah independen tersebut, wajib memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan KPU Parimo, yakni 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Penetapan syarat dukungan bagi calon perseorangan ini, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 41 ayat 2 huruf b, paling sedikit memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT,” urai Iskandar Mardani, di Parigi, Selasa (22/4/2024).
Ia menjelaskan, jumlah DPT Kabupaten Parimo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 326.675 jiwa. Sehingga, syarat dukungan yang wajib dipenuhi bakal calon perseorangan sebanyak 27.768 jiwa, dan tersebar di 12 kecamatan.
Sementara tahapan pemenuhan persyaratan ini, kata dia, dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Jadi, di antara waktu pemenuhan syarat dukungan itu, ada sub-sub tahapannya, seperti verifikasi administrasi dan vaktual,” jelasnya.
Iskandar mengatakan, verifikasi vaktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan.
Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman bakal calon perseorangan, dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.
“Saat ini, kami terus melakukan publikasi syarat dukungan calon perseorangan melalui media sosial resmi KPU, beserta administrasi dan formulir pendaftaran,” ujarnya.
Selain itu, KPU Parimo juga membuka helpdesk agar memudahkan bakal calon perseorangan berkoordinasi, bila mengalami kendala atau membutuhkan informasi.
“Sampai saat ini, yang melakukan konsultasi secara non formal sudah ada. Tapi kami mengarahkan ke kantor, supaya mereka bisa teredukasi tentang syarat dan keterpenuhan dukungan,” pungkasnya.