Maju Calon Independen, Berikut Syarat dan Batas Waktu Penyerahan Dukungan

Iskandar Mardani

LOCUSNEWS, PARIMO – KPU Parigi Moutong (Parimo) mengingatkan, penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan atau independen yang maju Pemilihan Bupati (Pilbup) selama 5 hari, dimulai 8-12 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Parimo Moh. Iskandar pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin (6/5/2024).

Ketua Devisi Tehnis Penyelenggara KPU Parimo itu menjelaskan, syarat calon perseorangan sejumlah 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih.

“Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI,” ujarnya.

Kata dia, syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei.

“Selesai verifikasi administrasi dilakukan rekapitulasi lalu hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon,” tutur Iskandar.

Iskandar menambahkan, KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus melibatkan PPK dan PPS.

“PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada  pasangan bakal calon perseorangan,” tutur Iskandar.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *