Partai Non Seat Usung Bapaslon, Berikut Syarat Dukungan Harus Dipenuhi

Iskandar Mardani

LOCUSNEWS, PARIMO – KPU Parigi Moutong (Parimo) menjelaskan, partai politik yang tidak memiliki kursi legislatif (Non seat) hasil Pemilu legislatif 2024 untuk mendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pilkada 2024 mendatang.

“Untuk dukungan partai politik non seat diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Iskandar di Parigi, Senin (1/7/2024).

Ketua Divisi Teknis KPU Parimo itu mengatakan,

gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati sepanjang mengumpulkan dukungan minimal 25 persen.

“Sementara untuk gabungan Partai yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi 20 persen dukungan,” jelas Iskandar.

Sementara untuk Pilkada Parimo, Iskandar menambahkan, perlu dihitung jumlah suara partai politik yang tidak memiliki anggota DPRD terpilih pada periode 2024.

“Jadi tinggal kita akumulasi saja dari partai yang tidak memiliki kursi khusus Parimo, apakah memenuhi 25 persen atau tidak,” ucapnya.

Bagikan Berita :
Penulis: BambangEditor: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *