LOCUSNEWS, PARIMO – Anggota KPU Parigi Moutong (Parimo), Iskandar, menanggapi permintaan pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan, ISRA (Isram-Nasar) agar menganulir hasil Verifikasi Adminstrasi (Vermin) perbaikan kedua saat aksi unjuk rasa di kantor KPU setempat, pada Rabu 31 Juli 2024.
Iskandar menegaskan, permintaan pendukung ISRA untuk menganulir hasil Vermin perbaikan kedua dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak dapat dilakukan.
“Berkaitan dengan Vermin perbaikan kedua secara detail diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Jadi, mekanismenya untuk permintaan pasangan ISRA tidak bisa kami (KPU) sanggupi,” kata Iskandar saat dihubungi via telpon celulernya, Jumat (2/8/2024).
Ketua Devisi Teknis itu mengatakan, mekanisme dalam menilai keputusan KPU yang termuat dalam Berita Acara (BA), harus melalui proses sengketa pemilihan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parimo. Iskandar pun meminta pasangan ISRA memahami mekanisme tersebut.
“Jadi, pada substansinya untuk merubah produk hukum yang kami (KPU) keluarkan berupa BA tidak akan dilakukan, kecuali ada perintah dari lembaga berwenang dalam hal ini Bawaslu Parimo melalui putusannya,” urainya.
Sebab, kata Iskabdar, jika pihak KPU Parimo mencabut BA sesuai permintaan pasangan ISRA, maka akan menyalahi prosedur secara adminstrasi.
“Tentunya akan menjadi kesalahan prosedur lagi secara administratif, kalau misalnya kami (KPU) menerima apa yang menjadi permintaan mereka (ISRA) dalam waktu 3×24 jam untuk merubah status TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS),” ungkap Iskandar.
Meski demikian, menurut Iskandar, pihak KPU Parimo menghargai upaya pasangan ISRA dalam menyampaikan aspirasi serta pendapatnya melalui aksi unjuk rasa.
“Ikhtiar pasangan ISRA melalui gerakan massa menurut kami (KPU) sah-sah saja karena memang dilindungi UU dasar dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum,” pungkasnya.
Diketahui pendukung pasangan ISRA yang menamai dirinya Barisan Rakyat Kecil (BRK) melakukan aksi unjuk rasa di KPU dan Bawaslu Parimo. Salah satu tuntuntanya agar KPU Parimo menngundang pasangan ISRA dalam batas waktu 3×24 jam guna mendengarkan penjelasan hasil Vermin perbaikan kedua. Massa juga mendesak agar KPU Parimo menganulir status TMS atas pasangan ISRA.