LOCUSNEWS, PALU – Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol. Dasmin Ginting mengungkapkan, pengguna narkoba di daerah itu sudah mencapai 52.341 orang. Karena itu, Ginting mendorong pemerintah membangun tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Hal ini dia sampaikan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Terkait tahun 2024, di Pink Point, Kota Palu, Kamis (8/8/2024).
Ginting mengatakan, Kampung Bebas Narkoba yang diinisiasi Kepolisian belum berjalan baik. Oleh karenanya, diperlukan peran pemerintah daerah hingga camat, lurah/kades, RW, RT.
“Saya berharap pemerintah provinsi dan Kota untuk dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba,” pintahnya.
Dalam pelaksanaan Rakor tersebut, Dasmin Ginting mengatakan, perlunya tindakan kongkrit dari masing-masing APH dan Instansi terkait untuk memberantas narkoba di Sulteng. Sebab, banyak masalah dalam upaya penegakkan hukum tindak pidana narkoba.
Oleh karenanya, Dasmin Ginting berharap, rakor ini dapat mencari solusi dan jawaban mengatasi persoalan-persoalan, terutama proses penyidikan dapat berjalan dengan baik.
“Rakor ini sebagai wadah silaturahmi untuk kembali menyusun kekuatan, Sinergitas untuk lebih solid dalam pemberantasan narkoba,” ucapnya.
Hadir dalam Rakor yang diinisiasi Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kepala Balai POM, BNNP Sulteng diwakili Kabid Pemberantasan, Kalapas kelas II.A Palu, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kadis Sosial Sulteng dan jajaran Ditresnarkoba.