Bacakan Deklarasi ‘Poso dan Palu’, Jamaah Islamiyah Sulteng Resmi Membubarkan Diri

Tidak kurang 180 anggota JI membacakan 'Deklarasi Poso' dan 'Deklarasi Palu' menyatakan pembubaran diri dan berikrar setia kepada NKRI. (Foto : Humas Polda Sulteng)

LOCUSNEWS, PALU – Jamaah Islamiyah atau JI Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi membubarkan diri. Pembubaran itu ditandai pembacaan deklarasi dan meyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tidak kurang 180 anggota JI membacakan ‘Deklarasi Poso’ dan ‘Deklarasi Palu’ menyatakan pembubaran diri dan berikrar setia kepada NKRI,” kata salah satu petinggi JI, Yasir Abdul Barr alias Aslam, di Palu, Jum’at (9/8/2024).

Aslam menyatakan, pembubaran JI dilakukan berdasarkan beberapa kajian setelah 31 tahun melihat perkembangan JI. Secara umum, Aslam menceritakan, kegiatan JI adalah jariyah berupa dakwah dan sosial yang dilakukan terang-terangan, ada pula kegiatan yang dikenal sebagai tadrib asykari, menyusun kekuatan militer. 

“Sebenarnya, tidak ada fatwa resmi untuk itu, namun kita melihat pada praktiknya ada pergerakan ke arah itu, melawan negara. Meski itu keluar dari arahan dari petinggi mantiqi, sampai kita melihat ada yang dari Malaysia melakukan gerakan-gerakan itu di Indonesia,” ungkap Aslam.

Aslam melihat, gerakan-gerakan tadrib asykari atau menyusun kekuatan militer, justru mengakibatkan korban pula dari kalangan muslim.   

“Kita melihat itu menimbulkan dampak yang tidak baik pada gerakan dakwah, pendidikan dan sosial yang kita lakukan, dan merugikan umat Islam sendiri,” ungkapnya.

Sebab Itulah, kata Aslam, sehingga para pendiri, senior melakukan kajian-kajian yang sampai pada pada kesimpulan bahwa ada yang harus direvisi dengan melihat bahwa negara ini sejatinya didirikan oleh para ulama yang sudah mengantarkan negara ini ke gerbang kemerdekaan.

“Dan kita anak cucunya harus melanjutkan cita-cita mereka,” sebut Ustadz yang kini bermukim di Boyolali ini.  

Aslam menjelaskan, untuk menyosialisasikan pembubaran ini sejumlah petinggi JI telah berkeliling lebih dari 10 kota dan melakukan hal sama dengan melakukan dialog dan memberikan pemahaman soal ini.

“Kami berkeliling ke lebih dari 10 kota di Indonesia, seperti di Sulteng, kami sudah di Poso dan Palu menyosialisasikan faham baru ini. Bila tidak salah JI memiliki tidak kurang dari 6 ribu anggota di seluruh Indonesia. Sementara yang sudah ikut ini beberapa perwakilan dari mereka,” sambung Ustadz Fahim.

Ke depan, imbuhnya, ia mengajak para anggota JI banyak belajar kepada ulama-ulama nasional yang baik pahamnya pada proses berdirinya negara ini. Menurutnya, negara ini didirikan oleh para ulama, dan itu artinya mewakili umat Islam secara keseluruhan,   

“Semoga dua tiga bulan ini atau sampai dengan Desember 2024, kita bisa bersilaturahmi dengan seluruh Ikhwan di seluruh Indonesia,” harap dia. 

Ia menyatakan deklarasi pembubaran JI di Sulteng ini  menjadi rangkaian dari pembubaran JI yang telah dideklarasikan di Sentul, Bogor, 30 Juni 2024 lalu.

Sementara itu, petinggi JI lainnya, Utsman Hedar bin Saef alias Fahim, menegaskan, deklarasi Palu adalah pernyataan sikap untuk taat pada para amir JI yang telah menyatakan pembubaran diri.

Ia menambahkan, proses deradikalisasi yang intensif dilakukan oleh pihak berwenang selama beberapa tahun terakhir tampaknya membuahkan hasil. 

“Mantan anggota JI yang kini berkomitmen untuk meninggalkan ideologi radikal ini telah berpartisipasi dalam berbagai program pelatihan dan pendidikan yang bertujuan untuk mengintegrasikan kembali mereka ke dalam masyarakat,” pungkasnya.

Dalam deklarasi ini, tokoh senior JI dan anggotanya bersama-sama membacakan deklarasi sebagai tanda kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membubarkan JI. 

Berikut Poin-poin deklarasi yang dibacakan para eks anggota JI: 

_Kami eks anggota Al-jamaah Al-Islamiyah, wilayah Sulawesi Tengah dan sekitarnya, menyatakan:_

1. Mendukung atau Samina wa ato’na, terhadap pembubaran Al-jamaah Al-Islamiyah, oleh para masyayikh kami, di Bogor pada tanggal 30 Juni 2024._

2. Siap kembali ke pangkuan NKRI dan terlibat aktif mengisi kemerdekaan, serta menjauhkan diri dari pemahaman dan kelompok tatharruf.

3. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI, serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya. Semoga Allah meridhoi keputusan ini.

Diketahui, deklarasi tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah Detasemen Khusus 88 Antiteror Sulteng dan sejumlah personel lainnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *