Simpan Sabu 1 Kg di Rumahnya, Warga Dalam Ditangkap Polisi

Ditresnarkoba Polda Sulteng saat melakukan penggledahan di rumah tersangka inisial A warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. (Foto : Humas Polda Sulteng)

LOCUSNEWS, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap pria berinisial A (47) warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Ia harus berurusan dengan polisi karena diketahui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

“Benar, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Sabtu (14/9/2024).

Sugeng mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendalami informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penggledahan di rumah tersangka.

“Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 1 September 2024 yang lalu di Desa Dalaka Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,” ungkap Sugeng.

Sugeng menjelaskan, saat dilakukan penggledahan yang disaksikan perwakilan masyarakat setempat ditemukan 1 paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu dalam kemasan ‘Guanyinwang’ dengan berat bruto satu kilogram.

“Tersangka inisial A (47), pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Dalaka Kec. Sindue. Ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.” sebut Sugeng.

Menurut Sugeng, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

“Diucapkan terima dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap apa yang terjadi dilingkungannya dengan memberikan informasi dan laporan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *