LOCUSNEWS, PALU – Kasubbid Penmas, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Sugeng lestari, menyebutkan Kapolda Irjen Pol. Agus Nugroho telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 57 personel karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.
Kata Sugeng, hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sulteng dalam pembinaan personel. Mereka yang berprestasi akan diberikan reward dan mereka yang melanggar akan dipunishment sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“57 personel yang di PTDH tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 perwira pertama, 51 bintara dan 3 tamtama,” terang Sugeng di Palu, Kamis (2/1/2025).
Ia mengatakan, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri
“30 personel di PTDH karena Disersi, 17 personel karena terlibat narkoba, 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” jelasnya.
“Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya,” jelas Sugeng.