Polda Sulteng Diminta Tindak Tegas Pelaku PETI di Karya Mandiri Parimo

Taslim. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Tokoh Pemuda, Taslim meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) turun tangan menutup aktivitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo.

“Aktivitas tambang ilegal ini menjadi sorotan publik karena itu kami minta Polda Sulteng menindak tegas pelaku yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Taslim kepada media ini, Rabu (15/1/2025).

Taslim menjelaskan, aktivitas tambang ilegal sudah berlangsung beberapa bulan itu berdampak buruk pada lingkungan, khususnya terhadap aliran sungai yang digunakan oleh para petani untuk irigasi sawah.

Sehingga mengancam ketahanan pangan, karena Ongka Malino dikenal sebagai salah satu penghasil padi terbesar di Kabupaten Parimo.

Sebab itu, kondisi tersebut semakin meresahkan warga, khususnya para petani karena tercemarnya sumber air. Padahal, petani sawah sangat bergantung pada sungai itu.

“Jika dibiarkan tambang ilegal itu terus beroperasi, sama halnya pemerintah dan penegak hukum menginginkan masyarakat mati kelaparan dan kehilangan pekerjaan sebagai petani,” ujar anak muda asal Desa Bosagon, Kecamatan Ongka Malino.

Taslim menegaskan, tambang ilegal di Desa Karya Mandiri jelas melanggar ketentuan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam UU tersebut diatur bahwa kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelas Taslim.

“Selain itu, setiap individu atau badan hukum yang terlibat dalam pemanfaatan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan sanksi,” terang Taslim menambahkan.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *