Warga Menduga Aktivitas PETI di Karya Mandiri Berhenti Untuk Hindari Penertiban

Ilustrasi. Foto: (google.com)

LOCUSNEWS, PARIMO – Berhentinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo, diduga hanya dilakukan sementara untuk mengantisipasi penertiban oleh aparat kepolisian.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Desa Karya Mandiri. Sumber yang meminta namanya dirahasiakan ini meminta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut sekaligus mengamankan alat berat yang digunakan merusak lingkungan.

“Kegiatan pertambangannya saat ini masih dihentikan, tapi sampai dengan Minggu 19 Januari 2025 alat berat excavator belum diturunkan dari lokasi, masih terparkir diatas. Saya dengar hanya dihentikan sementara karena mencegah penertiban saja. Jadi infonya sekarang masih baku lobi dulu, ” jelas sumber.

Menurut sumber, aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung hampir 3 bulan dengan menggunakan alat berat excavator. Kegiatannya baru berhenti dua hari lalu paska diberitakan. 

Meski begitu, aktivitas tambang ilegal tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, khususnya air sungai yang menjadi sumber kebutuhan warga petani.

”Dulunya air sungai masayarakat sering dimanfaatkan masayarakat untuk mandi, mencuci dan air minum, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi. Padhal, air sungai itu juga digunakan untuk mengairi irigasi ke persawahan warga, ” tuturnya nya.

Terpisah, Kasubbid Humas Polda Suleng, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi media ini mengaku telah menerima instruksi dari Kapolda untuk menertibkan semua aktivitas pertambangan ilegal.

“Yg pasti bapak Kapolda Sulteng sdh instruksikan seluruh jjrannya, hal yg ilegal hrs sgra ditertibkan,” tegas AKBP Sugeng dihubungi via Whatsapp.

Ia mengaku, adanya keluhan masayarakat terkait aktivitas PETI akan ditindaklanjuti melalui Satuan Kerja (Satker) Polda Sulteng yang bertugas khusus mengurusi persoalan penertiban tambang ilegal.

”( Adanya aktivitas PETI) kami teruskan ke Satker Polda Sulteng yg memiliki kewenangan masalah tsb, ”tutup Sugeng.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *