LOCUSNEWS, PARIMO – Warga Kota Nagaya, Alik, mendesak aparat kepolisian menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Desakan itu dilatarbelakangi kehwatirannya atas dampak buruk yang ditimbulkan PETI yang telah beroperasi berarun-bertahun itu.
“Mohon aparat kepolisian menutup secara permanen PETI di Tirta Nagaya,” kata Alik, Selasa (28/1/2025).
Menurut Alik, jika dibiarkan, aktivitas PETI di Tirta Nagaya akan menimbulkan dampak buruk mulai dari kerusakan alam, pencemaran air sungai, hingga ancaman banjir.
Dampak tersebut, kata Alik, bukan hanya akan menimpah warga Tirta Nagaya, namun beberapa desa yang dilintasi jalur sungai termasuk Desa Kota Nagaya.
“Selain takut akan terjadi banjir, kami juga sangat bergantung air sungai itu untuk mengairi sawah dan kebutuhan lainnya. Sementara air sungai sekarang sudah tercemar,” ungkapnya.
Alik berharap, gerak cepat aparat Kepolisian menghentikan kegiatan PETI dan menangkap para pemodal. Sebab, aktivitas PETI tersebut sudah berjalan bertahun-tahun menggunakan banyak alat berat excavator.
“Mereka (pemodal) hanya tau ambil keuntungan dari hasil kekayaan alam, tetapi jika ke depan terjadi bencana yang menelan korban jiwa, lantas siapa mau bertanggungjawab,” tekanya.
“Contohnya kecil saja beberapa hari lalu terjadi banjir di sungai itu. Biasanya itu air sudah merembet ke jalan besar sini. Begimana kalau banjirnya itu sangat besar dan memakan korban, jadi tanggungjawab siapa, ” tukasnya.