Cukong inisial S dan D Dibalik Tambang Emas Ilegal Karya Mandiri, Sukri : Tangkap 

Dugaan aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

LOCUSNEWS, PARIMO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang berjalan sekitar 4 bulan telah menyebabkan kerusakan hutan.

Diduga keberadaan pengusaha atau cukong yang mensuplai alat berat termasuk jenis excavator memperparah kerusakan hutan dan merusak aliran sungai di hulu sungai Karya Mandiri.

Sumber resmi media ini, mengatakan cukong pertama kali masuk melakukan tambang emas ilegal tersebut diduga pria berinisial S dan D cukong ini dibantu koordinator berinisial RZL.

Tidak tangung-tanggung, garapan cukong yang akrab disapa “Koko Sui” ini dalam mengais emas mengikuti bantaran sungai Karya Mandiri mengunakan alat berat jenis exscavator dan talang jumbo. Padahal, Ongka Malino salah satu daerah langganan banjir.

“Cukong Koko S ini yang dia kelola mengikuti alur bantaran sungai Karya Mandiri. Dia S diduga mensuplai alat berat dan talang jumbo,” ungkap sumber.

Kades Undang Pengusaha Tambang Ilegal Dalam Rapat di Kantor Desa

Pemerintah Desa Karya Mandiri, mengundang secara resmi pengusaha PETI untuk mengikuti rapat pada Senin 3 Februari 2025. Undangan teresebut ditandatangani kepala desa Karya Mandiri, Norma dan Camat Ongka Malino, Baso Amirullah.

Turut terundang Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Babinkamtibmas, Babinsa, aparat desa, BPD, Tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat.

Undangan yang beredar tersebut memperkuat dugaan bahwa ada keterlibatan pengusaha dibalik tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri. Pemerintah Desa mengetahui ada keterlibatan pengusaha dibalik PETI tersebut.

Sayangnya, upaya media untuk mengkonfirmasi Kades Karya Mandiri, Norma, tidak berhasil. Norma tidak merespon saat ditelpon meskipun terlihat berdering, 

Sementara itu, Camat Ongka Malino, Baso Amrilullah, yang turut hadir dalam rapat mengakui kehadiaran pengusaha dalam rapat itu. Namun begitu, ia tegaskan tidak mengetahui nama termasuk dari mana para pengusaha berasal.

“Iya, ada yang hadir (pengusaha) seputaran situ karena saya lihat muka-muka baru. Ada sama bu Kades daftar hadirnya,” sebut camat, melalui sambungan telpon, Rabu (5/2/2025).

Menurut Basso Amirullah, pertemuan dimaksud turut dihadiri Kapolsek Bolano Lambunu, diwakili Kapospol, Danramil 11 Moutong, Letda Inf. Hamdan Kaburito, Sekcam, dan sejumlah kepala desa yang dilewati aliran sungai.

Sukri Minta APH Dalami Keterlibatan Pengusaha dan Kades Karya Mandiri

Penggiat Antikorupsi,  Sukri Djakunu memimta aparat penegak hukum (APH) mendalami dugaan keterlibatan pengusaha alias cukong S termasuk keterlibatan Kades Karya Mandiri, Norma, terkait aktivitas PETI.

Sukri menegaskan, tindakan mengundang pengusaha tambang dalam rapat, semakin memperkuat dugaan bahwa oknum Kades mengetahui keberadaan cukong dibalik PETI Karya Mandiri.

“Surat itu menjadi alat bukti, kalau kades mengetahui keterlibatan pengusaha tambang dibalik aktivitas PETI. Bahkan, kemungkinan menerima aliran dana. Karena itu, APH harus mendalami ini,” kata Sukri di Parigi, Selasa (4/2/2025).

“Jika terbukti ada keterlibatan Cukong termasuk Kades dan siapapun, harus ditangkap serta diproses secara hukum,” tegas Sukri.

Tokoh pemerhati pembangunan ini mengatakan, Kades selaku penanggungjawab wilayahnya harusnya tidak boleh membiarkan pengusaha merusak hutan dengan cara ilegal. Tapi anehnya, Kades Karya Mandiri malah melibatkan pengusaha tambang ilegal dalam rapat.

“Tahu kah Kades itu jika tidakan menambang tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” ungkapnya.

Sukri mengaku prihatin dengan marakya PETi di sejumlah desa di Kabupaten Parimo yang terkesan dibiarkan. Padahal, tindakan tersebut selain perbuatan melawan hukum juga merusak lingkungan.

Sehingga sangat disayangkan jika pemerintah desa yang harusnya melarang malah ikut terlibat.

“Lalu, kalau pemerintah desa ikut terlibat siapa lagi yang kita harapkan melarang aktivitas PETI ini,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *