LOCUSNEWS, PARIMO – Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) setempat.
Ketua Komisi II DPRD Parimo, Muhamad Fadli menjelaskan, RDP menindaklanjuti surat pimpinan DPRD menyikapi polemik terbitnya izin pertambangan rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
“RDP dilaksanakan juga untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD yang dilayangkan komisi kami,” terang Muhamad Fadli, di Parigi, Rabu (5/2/2025).
Kata Fadli, pihaknya diperintahkan untuk meminta penjelasan terkait surat yang diterbitkan DisKopUKM Parimo.
Kemudian, menindaklanjuti pernyataan DisKopUKM Parimo yang ramai diberitakan oleh media masa, terkait koperasi pemilik IPR di Desa Buranga.
“Saya sudah mendiskusikan dengan teman-teman di Komisi II DPRD, rencananya Senin, 10 Februari 2025 kami akan mengundang DisKopUKM Parimo,” ujarnya.
Selain DisKopUKM, Komisi II DPRD Parimo akan mengundang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo, serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo.
Ia menekankan, wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Deaa Buranga belum masuk dalam peraturah daerah (Perda) rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo.
“Ini bukan persoalan revisi, kata revisi ini bukan sebuah kewajiban. Apa yang terjadi sekarang ini, wilayah tersebut tidak masuk dalam Perda,” tukasnya.
Ia berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diundang dapat hadir dalam RDP Komisi II DPRD Parimo.