LOCUSNEWS, PARIMO – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menangani sebanyak 24 dugaan pelanggaran nertralitas Kepala Desa dan aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal mengatakan, pelanggaran netralitas terdiri dari 18 orang Kepala Desa dan 6 orang ASN. Pelanggaran-pelanggaran itu telah direkomendasikan ke instansi terkait sesuai kewenagan Bawaslu.
“Kami pantau melalui aplikasi SBT 6 orang ASN yang pelanggarannya kami rekomendasikan ke BKN, kini telah ditindaklanjuti oleh BKN ke Pemerintah Daerah Parimo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Parimo, Jayadin mengungkapkan, Kepala Desa yang diduga tidak netral telah menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan Pemda telah menindaklanjuti 16 orang Kepala Desa mendapat sanksi teguran lisan dan 2 orang teguran tertulis,” kata Jayadin, di Parigi, Senin (3/3/2025).
Meski tak menyebut arah dukungan Kepala Desa yang terbukti tidak netral, namun Jayadin menegaskan, pada Pilkada 2024 Bawslu Parimo banyak menerima laporan dari pasangan calon (paslon) Nizar-Ardi terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa mendukung paslon Erwin-Sahid.
“Kalau kemarin yang banyak melapor tim paslon 03 (Nizar-Ardi). Peristiwanya sebagian saya ingat terkait keterlibatan Kepala Desa dalam pawai kemenangan (selesai perhitungan suara) paslon nomor 04 (Erwin-Sahid),” ungkap Jayadin.
Jayadin menyebut, ke depan dalam menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Bawaslu akan berupaya melakukan tindakan pencegahan agar pelagggaran netralitas ASN dan Kepala Desa tidak terulang kembali.
“Untuk mencegah pelanggaran netralitas terulang kembali, kita akan memaksimalkan fungsi pencegahan. Kalau mereka (Kepala Desa-ASN) melanggar lagi tentu akan ditindak sesuai proses penanganan pelanggaran,” pungkasnya.