IPR Tegaskan Tidak Pernah Melakukan Survei untuk PSU Pilkada Parigi Moutong

Direktur Eksekutif Indonesian Political Review (IPR), Iwan Setiawan.

LOCUSNEWS, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesian Political Review (IPR), Iwan Setiawan menegaskan, bahwa IPR tidak pernah melakukan survei di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Apalagi, lanjut Iwan Setiawan, memberi izin penggunaan nama lembaga untuk publikasi ke publik melalui media.

Hal tersebut ia sampaikan sekalgus membantah adanya rilis survei Pilkada Kabupaten Parigi Moutong jelang pemungutan suara ulang (PSU) pada 16 April 2025 mendatang.

“Kami tidak pernah turun survei ke sana, tidak ada komunikasi, tidak ada koordinasi. Tapi tiba-tiba ada rilis atas nama IPR di media. Saya sendiri juga kaget,” ujar Iwan Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).

Atas beredarnya survei membawa-bawa IPR, pihaknya merasa dirugikan yang menurutnya tidak etis. Sebab, IPR sama sekali tidak terlibat dalam survei yang dirilis, dan penggunaan nama lembaga tersebut dilakukan tanpa seizin maupun sepengetahuan pihaknya.

“Intinya, kami tidak mengakui itu sebagai produk IPR. Terlepas dari valid atau tidaknya data, kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk mewakili IPR di survei itu,” tegasnya.

Iwan mengungkapkan bahwa ada individu bernama Akmal yang mengaku sebagai koordinator wilayah Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua dari IPR. Namun, kata Iwan, pengakuan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak pernah ada surat keputusan (SK) ataupun struktur resmi yang mengesahkan posisi tersebut.

“Memang dulu sempat ada kerja sama secara B to B, tapi tidak ada hubungan struktural. Jadi tidak bisa serta merta menggunakan nama IPR untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Memang lanjut Iwan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah hukum, tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukannya bila kejadian serupa terulang di kemudian hari.

“Kami masih memperingatkan secara internal. Tapi ke depan, kalau ini terus berulang, kami bisa ambil langkah hukum,” katanya.

Saat ditanya apakah sudah ada teguran kepada Akmal, Iwan menjawab bahwa secara resmi belum dilakukan, tetapi komunikasi informal sudah dilakukan untuk meminta yang bersangkutan berhenti menggunakan nama IPR.

“Harusnya sudah jelas, dia tidak boleh lagi pakai nama IPR. Saya sebagai pimpinan tertinggi di lembaga ini sudah menyampaikan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Akmal Ali yang dikonfirmasi terkait bantahan Iwan Setiawan mengakui bahwa dirinya belum meminta izin kepada IPR Pusat saat melakukan survei dan merilis hasil survei Pilkada Parimo. 

“Saya akui, saya memang belum meminta izin dengan Direktur Eksekutif IPR Pusat yaitu bang Iwan Setiawan, tapi survei yang saya lakukan benar adanya,” tegas Akmal Ali, Sabtu (5/4/2025).

Akmal mengakui kesalahannya, karena menggunakan nama IPR saat merilis hasil survei ke media tanpa koordinasi dan izin dari IPR Pusat. 

“Saya memang salah karena menggunakan nama IPR tanpa izin, tapi survei yang saya lakukan itu sesuai dengan standar metode survei yang benar dan hasilnya pun bisa saya pertanggungjawabkan,” tandasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *