Karhutla di Parigi Moutong Catatan Kritis atas Tantangan Tata Kelola Mitigasi Bencana

DEDI ASKARY, SH.

Oleh: Dedi Askary, S.H

(Pernah menjabat Deputy Direktur WALHI Sulawesi Tengah, Ketua Dewan Daerah WALHI Sulawesi Tengah, dan Koordinator Rumah Relawan Bersama Penanggulangan Bencana Palu, Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong, 2018)

Pengantar

Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menghadapi dinamika ekologis yang semakin kompleks. Meningkatnya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi dapat dipandang sebagai peristiwa musiman semata, melainkan sebagai sinyal penting untuk mengevaluasi pendekatan mitigasi bencana dan tata kelola pengelolaan risiko lingkungan di daerah ini.

Fenomena karhutla yang berulang menunjukkan adanya tantangan serius dalam menjembatani kebijakan mitigasi dengan realitas sosial-ekologis di lapangan. Di titik inilah refleksi kritis menjadi relevan, terutama terhadap sistem yang selama ini menopang upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bencana.

Karhutla dan Persoalan Tata Kelola Lahan

Narasi publik kerap mengaitkan karhutla dengan faktor iklim, seperti El Niño atau kemarau panjang. Penjelasan tersebut tentu memiliki dasar ilmiah. Namun, jika berhenti di sana, kita berisiko mengabaikan faktor struktural yang turut membentuk kerentanan wilayah terhadap kebakaran.

Perubahan dan alih fungsi lahan dalam jangka panjang berkontribusi pada degradasi ekosistem. Lahan yang kehilangan kemampuan menyimpan kelembapan menjadi lebih mudah terbakar, terutama ketika berinteraksi dengan aktivitas manusia. 

Dalam konteks ini, karhutla tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan pola pembangunan, kebijakan pertanian, dan pengelolaan ruang.

Aktivitas antropogenikyakni tindakan manusia dalam membuka dan mengelola lahan masih menjadi bagian dari siklus karhutla. Bagi sebagian masyarakat, penggunaan api dipilih karena keterbatasan akses terhadap teknologi pertanian tanpa bakar (PLTB) yang efektif dan terjangkau. Ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla juga menyentuh dimensi ekonomi dan kebijakan pembangunan pedesaan.

Mitigasi Bencana dan Peran Kelembagaan

Dalam kerangka penanggulangan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki mandat strategis, terutama pada fase prabencana.  Oleh karena itu, pola kejadian karhutla yang berulang patut menjadi bahan evaluasi kebijakan dan pendekatan mitigasi yang selama ini dijalankan.

Penguatan sistem peringatan dini berbasis data spasial, termasuk pemanfaatan pemantauan hotspot secara real-time, merupakan salah satu tantangan yang masih perlu didorong. Kompleksitas wilayah Parimo, keterbatasan sarana, serta luas cakupan kerja tentu menjadi faktor objektif yang memengaruhi efektivitas upaya mitigasi.

Di sisi lain, program pemberdayaan masyarakat seperti Desa Tangguh Bencana (Destana) membutuhkan penguatan substansi agar tidak berhenti pada aspek administratif. Destana akan lebih bermakna jika disertai pelatihan berkelanjutan, peralatan yang memadai, dan penguatan kapasitas warga sebagai aktor utama pengurangan risiko.

Pentingnya Penguatan Fase Prabencana

Manajemen bencana yang berkelanjutan bertumpu pada fase prabencana. Pencegahan, edukasi publik, pemetaan risiko, serta pengendalian praktik berisiko merupakan fondasi untuk menekan dampak bencana.

Jika fase ini belum berjalan optimal, maka respons darurat akan terus menjadi pola dominan. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan beban sosial, ekologis, dan anggaran yang berulang dari waktu ke waktu. Karena itu, penguatan mitigasi struktural dan non-struktural perlu ditempatkan sebagai prioritas kebijakan daerah.

Penutup

Tulisan ini merupakan opini dan refleksi kritis, bukan tudingan personal atau institusional. Upaya penanggulangan karhutla di Parigi Moutong membutuhkan pendekatan yang lebih presisi, kolaboratif, dan berbasis data.

Keberhasilan mitigasi semestinya diukur melalui indikator yang terukur, seperti tren penurunan titik panas dan meningkatnya kapasitas pencegahan di tingkat lokal.

Transparansi anggaran, pemanfaatan teknologi deteksi dini, penegakan aturan pembukaan lahan, serta dukungan nyata terhadap pertanian tanpa bakar adalah bagian dari ikhtiar kebijakan yang patut terus diperkuat.

Pada akhirnya, alam bekerja dengan hukum sebab-akibat. Mitigasi yang matang dan konsisten adalah prasyarat agar Parigi Moutong tidak terus berada dalam siklus risiko karhutla yang berulang.