Bau Pinjam Perusahaan di Proyek Landscape Parimo Hingga Dugaan Jual Beli Paket

Proyek Landscape Perpustakaan Daerah Parigi Moutong. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Proyek landscape Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp 397 juta kini berada dalam sorotan tajam. 

Pekerjaan yang dikerjakan CV Kalukubula Sulteng itu tak hanya terlambat, tetapi juga disinyalir sarat praktik pinjam perusahaan dan jual beli paket pekerjaan.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 tersebut diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh perusahaan yang tercantum dalam dokumen kontrak. 

Indikasi itu menguat setelah muncul dugaan bahwa kontraktor bernama Sukri memperoleh paket pekerjaan dari anggaran “buangan” pembangunan layanan perpustakaan Parimo, yang disebut-sebut dibeli dari kontraktor lain berinisial W.

Dugaan praktik menyimpang ini sebenarnya telah tercium sejak awal pelaksanaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Sakti Lasimpala, bahkan mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang mengerjakan pekerjaan di lapangan.

“Saya tidak tahu siapa yang kerja, sepertinya perusahaan itu dipinjam,” ujar Sakti kepada media ini.

Pernyataan PPK tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola proyek. Sebab, dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, identitas dan tanggung jawab penyedia merupakan hal fundamental.

Pantauan media ini di lokasi proyek memperlihatkan kondisi pekerjaan yang dinilai jauh dari kata sepadan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah. 

Yang tampak hanya penataan taman sederhana, pembangunan kolam setinggi sekitar 50 sentimeter dengan lebar kurang lebih 80 sentimeter mengelilingi bangunan, serta penanaman sejumlah pohon.

Selain itu, rumput terlihat tidak tertata rapi. Sejumlah titik penerangan pun baru sebatas tiang, tanpa lampu terpasang. Secara keseluruhan, tidak terlihat elemen landscape yang kompleks atau bernilai teknis tinggi sebagaimana lazimnya proyek bernilai besar.

Hingga berita ini diturunkan, Sukri selaku kontraktor tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pribadi tidak dijawab, meski pesan terpantau telah dibaca. Kontraktor berinisial W juga bersikap serupa dan belum merespons konfirmasi media ini.

Praktik pinjam pakai perusahaan memang kerap disebut sebagai “rahasia umum” dalam dunia pengadaan, khususnya pada proyek non-tender. Namun, pola ini dinilai berpotensi kuat melanggar prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sebelumnya, media ini juga menerima pengakuan dari seorang kontraktor terkait maraknya praktik pinjam perusahaan dalam proyek non-tender atau pengadaan langsung.

Menurut sumber tersebut, perusahaan yang tercantum dalam kontrak kerap hanya dijadikan bendera administrasi untuk memenuhi syarat lelang atau pengadaan.

“Perusahaannya hanya dipinjam. Yang mengerjakan di lapangan bukan mereka,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/2/2026).

Sumber yang juga kontraktor itu mengakui praktik tersebut sudah sering terjadi dan diduga melibatkan oknum orang dalam dinas.

“Praktik pinjam perusahaan itu sudah sering terjadi. Hal ini dilakukan oleh orang dalam dinas,” katanya.

Ia bahkan mengungkapkan, perusahaannya sendiri beberapa kali pernah dipinjam oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat dinas.

“Bahkan perusahaan saya beberapa kali dipinjam oleh orang yang memiliki kedekatan dengan orang dinas,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik tersebut menjadi pintu masuk bagi satu perusahaan untuk menguasai banyak paket pekerjaan dalam satu dinas, terutama pada proyek non-tender.

“Itulah kenapa di setiap dinas ada satu perusahaan yang bisa mengerjakan empat paket bahkan lebih,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan dari luar daerah paling sering dijadikan objek pinjam pakai karena dinilai lebih mudah digunakan sebagai tameng administrasi.

“Yang sering mereka pinjam adalah perusahaan luar daerah,” pungkasnya.