LOCUSNEWS, PARIMO – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengungkap fakta mengejutkan di balik ekspor durian Sulawesi Tengah (Sulteng). Puluhan rumah kemas alias packing house (PH) ternyata belum mengantongi izin resmi.
Dari total 42 rumah kemas yang tersebar di Sulteng, hanya tujuh yang sudah legal untuk ekspor ke China. Sementara 35 lainnya belum mengantongi izin, bahkan masuk kategori ilegal.
Data yang dihimpun menyebutkan, dari 35 PH tanpa izin tersebut, sebanyak 11 unit berada di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Di Parimo sendiri tercatat ada 14 rumah kemas durian.
Namun, hanya tiga yang sudah mengantongi izin ekspor, yakni PT Silvia Amerta Jaya, PT Sentra Pangan Sejahtera, dan PT Herofruit Sumber Sukses.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan aktivitas ekspor tanpa izin resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa dikategorikan sebagai penyelundupan.
“Kalau ada PH tidak dapat izin melakukan ekspor, lapor ke Barantin. Itu termasuk kategori penyelundupan. Ilegal itu,” kata Karding saat berkunjung ke PT Sentra Pangan Sejahtera, Kamis (28/5/2026).
Ia menyebut, saat ini baru tujuh rumah kemas durian di Sulteng yang memiliki izin resmi ekspor ke luar negeri.
Karding mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan serius dalam pengawasan ekspor komoditas unggulan daerah. Meski begitu, pihaknya berjanji akan membenahi persoalan perizinan bagi puluhan rumah kemas yang belum memenuhi syarat.
“Lapor saja, nanti akan kita dorong pembentukan tim untuk proaktif melakukan penelusuran,” tegasnya.












