Perseteruan Proyek Perpustakaan Berujung Gugatan ke Pemkab Parigi Moutong

Gesung Pengad8lan Negeri Pqrigi. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Perseteruan antara penyedia jasa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) berbuntut panjang. Sengketa itu kini resmi bergulir ke meja hijau setelah salah satu pihak melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Gugatan perdata dugaan wanprestasi tersebut diajukan oleh Ridwan Latjinala dan telah terdaftar dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2026/PN Prg pada Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam perkara ini, Pemkab Parimo digugat bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, perkara tersebut kini telah masuk tahap penetapan majelis hakim hingga penjadwalan sidang perdana. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.

Sengketa ini berakar dari proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parimo yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Sebelum gugatan dilayangkan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya sempat dua kali mengirimkan somasi kepada Pemkab Parimo.

Somasi pertama dilayangkan pada 6 Mei 2026 kepada Bupati Parimo dengan tenggat waktu tujuh hari. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada respons resmi dari pihak pemerintah daerah.

Merasa tak mendapat kepastian, kuasa hukum kembali mengirim somasi kedua pada 16 Mei 2026. Upaya tersebut juga disebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya perkara dibawa ke jalur hukum.

Dalam menghadapi persidangan, Ridwan Latjinala menunjuk lima kuasa hukum, yakni Osgar Sahim Matompo, Muliadi, Abdul Manan, Mohamad Didi Permana, dan Moh Zein Ali Ahdar.