LOCUSNEWS, PALU – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti kontribusi PT Citra Palu Minerals (CPM) terhadap pendapatan daerah di tengah aktivitas pertambangan perusahaan di wilayah Sulteng.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, meminta pemerintah memastikan keberadaan aktivitas pertambangan PT CPM memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah dan masyarakat.
Menurut Safri, pemerintah provinsi tidak boleh pasif dalam mengawal pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah Sulteng.
“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menerima dampak lingkungan dan risiko pertambangan, tetapi manfaat ekonominya tidak kembali kepada daerah,” kata Safri, di Palu, baru-baru ini.
Ia mengatakan luas wilayah Kontrak Karya PT CPM mencapai sekitar 85.180 hektare dan mencakup wilayah Sulawesi Tengah serta Sulawesi Selatan.
Dengan potensi tersebut, Safri menilai kontribusi perusahaan terhadap daerah perlu dievaluasi agar penerimaan daerah dapat lebih optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan luas wilayah Kontrak Karya PT CPM yang mencapai sekitar 85.180 hektare, kami menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut seharusnya dapat lebih optimal,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu juga meminta Gubernur Sulteng memastikan keberadaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT CPM memberikan manfaat bagi daerah.
“Gubernur harus memastikan IUPK PT CPM benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya soal penerimaan daerah, Safri juga menyoroti rencana operasi tambang bawah tanah PT CPM. Menurutnya, pemerintah harus memastikan aspek keselamatan, lingkungan dan mitigasi bencana menjadi pertimbangan utama sebelum kegiatan tersebut dijalankan.
DPRD juga meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan dokumen perusahaan dalam memastikan keamanan aktivitas pertambangan.
Safri mendorong Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah, akademisi, ahli geologi, ahli kebencanaan, pakar lingkungan dan lembaga independen.
Tim tersebut dinilai penting untuk mengkaji aspek teknis, lingkungan, keselamatan serta potensi kebencanaan sebelum operasi tambang bawah tanah dilaksanakan.
“Gubernur tidak boleh diam. Pemerintah provinsi harus hadir mengawal aspek keselamatan, pelaksanaan AMDAL, perlindungan lingkungan, sekaligus memastikan daerah memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari aktivitas pertambangan PT CPM,” katanya.
Komisi III DPRD Sulteng sendiri dijadwalkan turun langsung ke lokasi tambang PT CPM pekan depan untuk memverifikasi berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.














