LOCUSNEWS, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pencegahan penyalahgunaan narkotika serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Selasa (11/8/2026), setelah sebelumnya DPRD menggelar rapat paripurna penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan penetapan dua Raperda tersebut tidak boleh berhenti pada dokumen hukum. Regulasi harus benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kualitas sebuah regulasi tidak ditentukan oleh seberapa baik ia dirumuskan di atas kertas, tetapi oleh seberapa nyata ia mampu melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan pembangunan menghadirkan keadilan serta manfaat bagi rakyat,” kata Aristan.
Raperda pertama mengatur Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Aristan mengatakan persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui penindakan. Menurutnya, pencegahan melalui pendidikan dan literasi, perlindungan generasi muda, rehabilitasi serta keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat perlu diperkuat.
“Persoalan narkotika tidak cukup dijawab hanya dengan pendekatan penindakan. Daerah membutuhkan sistem pencegahan yang kuat, pendidikan dan literasi yang berkelanjutan, perlindungan generasi muda, rehabilitasi, serta keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan Raperda kedua mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Aturan ini diarahkan untuk mempertegas tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.
Aristan menilai keberadaan badan usaha tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi, pertumbuhan ekonomi maupun kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Investasi harus tumbuh bersama masyarakat, bukan berjarak dari masyarakat. Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, penciptaan manfaat sosial, dan penghormatan terhadap kepentingan daerah,” katanya.
Dia menegaskan pekerjaan DPRD dan pemerintah daerah tidak selesai setelah Raperda ditetapkan. Tahap berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.
Menurut Aristan, pelaksanaan regulasi perlu mendapat perhatian agar aturan pencegahan narkotika benar-benar memperkuat perlindungan masyarakat. Begitu pula aturan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus mampu mendorong kontribusi badan usaha yang lebih nyata terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Penetapan kedua Raperda tersebut tidak boleh menjadi akhir dari proses kebijakan,” ujarnya.
Bagi DPRD Sulteng, keberhasilan regulasi pada akhirnya ditentukan oleh penerapannya di tengah masyarakat, bukan semata dari proses pembahasan dan penetapannya dalam rapat paripurna.














