Solar Nelayan Parimo Dijatah Sekali Sepekan, Dasar Hukum Skema Baru Dipertanyakan

Kepala DKP Parimo, Mohamad Nasir. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PARIMO – Nelayan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini harus bergiliran mendapatkan solar bersubsidi. Sebanyak 28 kapal nelayan hanya mendapat pasokan 2,5 ton solar per hari dari SPBU 74.943.08 Kampal atau sekitar 80 jeriken.

Skema baru tersebut telah berjalan sejak 28 September 2026. Namun, di tengah penerapannya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar hukum administratif maupun petunjuk teknis yang menjadi pijakan sistem distribusi tersebut.

Kepala DKP Parimo, Mohamad Nasir, mengatakan pasokan 2,5 ton per hari belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh kapal. Karena itu, nelayan bersama DKP harus membagi penerima ke dalam beberapa kelompok.

Imbasnya, setiap kapal nelayan praktis hanya memperoleh kesempatan mengambil solar bersubsidi sekitar sekali dalam sepekan.

“80 jeriken per hari itu belum cukup untuk 28 kapal. Jadi kita bagi dalam beberapa kelompok supaya semua kapal bisa mendapatkan,” kata Nasir, Selasa (6/10/2026).

Persoalan lain muncul terkait siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas skema tersebut. Nasir menyebut sistem distribusi itu merupakan uji coba yang digagas pihak SPBU. Sementara DKP mengaku hanya membantu proses verifikasi nelayan di lapangan.

“Kami hanya proses verifikasi di lapangan berkaitan dengan barcode dan pencocokan barcode, hanya sebatas itu. Masalah kebijakan distribusi kami hanya membantu menyaksikan saja, bukan terlibat langsung,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai legalitas mekanisme tersebut dan kepatuhannya terhadap ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Nasir kembali menyebut skema itu sebagai inisiatif uji coba dari SPBU.

DKP kemudian menyerahkan pengawasan serta proses distribusi kepada Satuan Tugas (Satgas). Satgas juga diminta melakukan klarifikasi kepada pihak SPBU mengenai aturan yang menjadi dasar penerapan sistem tersebut.

Untuk mencegah munculnya kecurigaan antar nelayan, 28 pemilik kapal diarahkan menunjuk satu orang perwakilan yang mengambil jatah solar secara bergiliran.

Skema ini muncul setelah sebelumnya Pemkab Parimo melalui DKP melakukan perubahan dalam pengelolaan barcode BBM bersubsidi untuk nelayan.

Pada Juli 2026, DKP menyatakan pengelolaan barcode dialihkan dari pemilik kapal kepada pihak SPBU. Langkah tersebut diklaim sebagai upaya memperketat pengawasan sekaligus menutup celah penyalahgunaan solar bersubsidi.

“Setelah barcode diterbitkan, dokumen itu akan diserahkan kepada pihak SPBU. Dengan begitu penggunaan BBM setiap kapal dapat dikontrol berdasarkan kuota yang berlaku selama satu bulan,” kata Nasir pada 24 Juli 2026.

Saat itu, pemerintah menyebut kerawanan penyalahgunaan justru terjadi setelah barcode berada di tangan pemilik kapal. Pengalihan pengelolaan barcode ke SPBU diharapkan membuat penyaluran solar lebih mudah dikontrol.

Selain perubahan pengelolaan barcode, Pemkab Parimo juga menetapkan batas maksimal pembelian solar bersubsidi sebanyak lima ton per kapal setiap bulan berdasarkan kesepakatan terbaru.

Namun, dengan diterapkannya skema baru di SPBU Kampal, persoalan kini bergeser. Bukan hanya soal pembatasan kuota, tetapi juga bagaimana memastikan mekanisme distribusi yang diterapkan memiliki dasar aturan yang jelas dan tidak justru menyulitkan nelayan penerima subsidi.

Penulis: BambangEditor: Bambang