Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu di Palu, Dua Kurir Ditangkap

Konferensi pers terkait penangkapan dua kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah di BTN Lasoani, Kota Palu, Minggu (21/9/2025) dini hari. (Foto : Humas Polda Sulteng)

LOCUSNEWS, PARIMO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram. 

Dua kurir berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di BTN Lasoani, Kota Palu, Minggu (21/9/2025) dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, mengungkapkan dua pelaku masing-masing berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi.

“Barang bukti yang disita mencapai 7 kilogram sabu. Enam kilogram di antaranya dalam bungkus plastik bergambar durian, dua paket masing-masing seberat 1 kilogram, serta beberapa paket kecil dengan total sekitar 200 gram. Kami juga menemukan 25 butir pil ekstasi,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Selain narkoba, kata Pribadi, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas hitam, serta empat ponsel pintar, di antaranya iPhone 15 dan iPhone 13.

Ia menegaskan, kedua pelaku ditahan di Mapolda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami masih mendalami jaringan peredaran ini, karena kuat dugaan ada sindikat yang lebih besar,” tegasnya.

Pribadi menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: WardyEditor: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *