LOCUSNEWS, PARIMO – Kabar baik bagi puluhan guru di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang sempat tertahan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR ke-13. Pemerintah daerah memastikan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pencairan sudah ditandatangani Bupati.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo, Sunarti, menjelaskan tertahannya pembayaran terhadap 51 guru dipicu perubahan regulasi dari Kementerian Agama pada 2025.
Sebelumnya, sejak 2016 para guru tersebut diperbantukan mengajar di madrasah tingkat Tsanawiyah dan Ibtidaiyah hanya berdasarkan nota dinas dari Disdikbud. Mekanisme itu saat ini tak lagi berlaku.
“Dulu mereka menggunakan nota dinas. Tetapi sesuai regulasi terbaru, pembayaran TPG harus didukung SK dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Sunarti dalam rapat gabungan Komisi IV dan Komisi I DPRD Parimo, Senin (2/3/2026).
Dari total 51 guru yang menuntut pencairan TPG dan THR, sebanyak 37 orang menjadi kewenangan Pemkab Parimo, sedangkan 14 lainnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Yang menjadi tanggung jawab kita itu 37 orang. Sedangkan 14 orang merupakan kewenangan provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo, memastikan proses administrasi telah rampung. Data guru yang diajukan Disdikbud sudah ditindaklanjuti dan SK telah diterbitkan.
“SK para guru telah diproses dan kemarin sudah ditandatangani oleh Bupati Erwin Burase selaku PPK. SK tersebut segera kami serahkan,” kata Aktorismo.
Dengan terbitnya SK tersebut, pembayaran TPG dan THR ke-13 bagi 37 guru di bawah kewenangan kabupaten dipastikan segera diproses, setelah sempat tertunda akibat perubahan aturan administratif.













