LOCUSNEWS, PALU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 harus punya urgensi jelas.
Ia menekankan, Raperda tak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Sri Indraningsih saat memimpin rapat kerja Bapemperda DPRD Sulteng di Baruga Kantor DPRD Sulteng, Kamis (4/6/2026).
“Setiap Raperda yang akan dibentuk harus benar-benar dibutuhkan masyarakat dan dapat dilaksanakan dengan dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan regulasi daerah tidak sekadar mengejar banyaknya usulan. Namun, yang lebih penting adalah efektivitas penerapannya setelah disahkan.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda mulai mengkaji sejumlah usulan Raperda inisiatif dari komisi-komisi DPRD Sulteng sebagai bagian dari penyusunan Propemperda 2027.
Sri menjelaskan, seluruh usulan akan melalui proses penyaringan dan pendalaman untuk menentukan skala prioritas. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan masyarakat, arah pembangunan daerah, serta kebijakan nasional.
Selain itu, usulan Raperda juga disesuaikan dengan ketentuan pembentukan produk hukum daerah sesuai arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Adapun sejumlah Raperda yang dibahas antara lain terkait bantuan hukum bagi masyarakat, penyelenggaraan pertanian, penguatan tata kelola pertambangan batuan, penyelenggaraan kesehatan, hingga penanggulangan bencana.
“Karena itu, setiap usulan akan dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan sebagai prioritas dalam Propemperda 2027,” tegasnya.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rahman, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan perangkat daerah, serta tenaga ahli Bapemperda.












